Berita

Syarat Terdaftar Penerima BSU Subsidi Gaji 2022, Login kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

KLIK CIANJUR – Cek cara penerima syarat terdaftar (Bantuan Subsidi Upah BSU) 2022 atau Bantuan penerima Subsidi Upah pekerja melalui Kemnaker.go.id atau laman resmi BLT BPJS Ketenagakerjaan, yakni bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Akan kami jelaskan tahapannya dengan mudah.

Sebagaimana kita ketahui bahwa melalui Kemnaker dan instansi terkait berencana akan menyalurkan BSU 2022.

Anda bisa cek penerima BSU 2022 selain di website BPJAMSOSTEK, yakni melalui laman Kemnaker.go.id dan bpjsketenagakerjaan.go.id. Karena, saat pencairan pertama, situs BPJAMSOSTEK sempat mengalami gangguan dan tidak dapat diakses.

Kemudian bagaimana cara cek penerima BSU 2022?

Caranya sangat mudah Anda hanya perlu login melalui komputer atau smartphone kapanpun anda inginkan. Kemudian cek secara online melalui laman Kemnaker.go.id atau BPJS Ketenagakerjaan di www.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.Cara Cek Penerima BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Berikut kami jelaskan tahapan Cara Cek Penerima BSU 2022 Melalui Kemnaker.go.id dan bpjsketenagakerjaan.go.id

  1. Buka situs https://kemnaker.go.id
  2. Lakukan pendaftaran akun jika belum memiliki akun
  3. Login kembali dengan akun yang sudah dibuat
  4. Lengkapi profil
  5. Cek pemberitahuan.

Melalui Laman Bpjsketenagakerjaan.go.id

  1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. lalu cek daftar penerima BSU dengan mengisikan data diri di kolom paling bawah, yaitu:
  • Nomor Induk Keluarga (NIK)
  • Nama Lengkap
  • Tanggal Lahir
  • Centang kode Captcha kemudian klik lanjutkan
    lalu akan muncul informasi apakah pekerja mendapatkan BSU Rp 1 juta yang tertera pada laman tersebut atau tidak.

Pencairan Dana BSU 2022 Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan mulai bisa Anda cairkan pada Agustus 2021 lalu khusus untuk para pekerja.

Baca Juga: Grand Opening Dealer Hyundai Cianjur, Penuhi Kebutuhan Warga Cianjur untuk Kendaraan Masa Depan

Program BSU 2022 tersebut sebagai langkah pemerintah dalam pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Pencairan dana BSU 2022 memiliki besaran Rp 500 ribu per bulan yang akan tersapurkan selama dua bulan secara tunai. Yang berarti setiap para pekerja akan mendapatkan uang tunai Rp 1 juta yang dicairkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Penerima BSU 2022 ini yakni para pekerja yang mempunyai kategori gaji dibawah Rp 3,5 juta yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button