KLIK CIANJUR – Cek cara penerima syarat terdaftar (Bantuan Subsidi Upah BSU) 2022 atau Bantuan penerima Subsidi Upah pekerja melalui Kemnaker.go.id atau laman resmi BLT BPJS Ketenagakerjaan, yakni bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Akan kami jelaskan tahapannya dengan mudah.
Sebagaimana kita ketahui bahwa melalui Kemnaker dan instansi terkait berencana akan menyalurkan BSU 2022.
Anda bisa cek penerima BSU 2022 selain di website BPJAMSOSTEK, yakni melalui laman Kemnaker.go.id dan bpjsketenagakerjaan.go.id. Karena, saat pencairan pertama, situs BPJAMSOSTEK sempat mengalami gangguan dan tidak dapat diakses.
Kemudian bagaimana cara cek penerima BSU 2022?
Caranya sangat mudah Anda hanya perlu login melalui komputer atau smartphone kapanpun anda inginkan. Kemudian cek secara online melalui laman Kemnaker.go.id atau BPJS Ketenagakerjaan di www.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.Cara Cek Penerima BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Berikut kami jelaskan tahapan Cara Cek Penerima BSU 2022 Melalui Kemnaker.go.id dan bpjsketenagakerjaan.go.id
- Buka situs https://kemnaker.go.id
- Lakukan pendaftaran akun jika belum memiliki akun
- Login kembali dengan akun yang sudah dibuat
- Lengkapi profil
- Cek pemberitahuan.
Melalui Laman Bpjsketenagakerjaan.go.id
- Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- lalu cek daftar penerima BSU dengan mengisikan data diri di kolom paling bawah, yaitu:
- Nomor Induk Keluarga (NIK)
- Nama Lengkap
- Tanggal Lahir
- Centang kode Captcha kemudian klik lanjutkan
lalu akan muncul informasi apakah pekerja mendapatkan BSU Rp 1 juta yang tertera pada laman tersebut atau tidak.
Pencairan Dana BSU 2022 Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan mulai bisa Anda cairkan pada Agustus 2021 lalu khusus untuk para pekerja.
Baca Juga: Grand Opening Dealer Hyundai Cianjur, Penuhi Kebutuhan Warga Cianjur untuk Kendaraan Masa Depan
Program BSU 2022 tersebut sebagai langkah pemerintah dalam pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Pencairan dana BSU 2022 memiliki besaran Rp 500 ribu per bulan yang akan tersapurkan selama dua bulan secara tunai. Yang berarti setiap para pekerja akan mendapatkan uang tunai Rp 1 juta yang dicairkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Penerima BSU 2022 ini yakni para pekerja yang mempunyai kategori gaji dibawah Rp 3,5 juta yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
Dana BSU 2022 ini bisa dicairkan melalui jaringan bank Himbara (Bank Mandiri, Bank BRI Bank BNI dan Bank BTN). Khusus untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).Bagi penerima BSU 2021 yang tidak memiliki rekening bank Himbara, maka akan dibukakan rekening secara kolektif.
Syarat Penerima BSU bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Untuk persyaratan dan kriteria penerima BSU 2022 tertulis sesuai dengan Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2022, yakni:
- WNI yang mempunyai Nomor Induk Kependudukan danterdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
- Mempunyai besaran gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja atau Buruh penerima upah.
- Bekerja di area PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
- Tertarget pada karyawan yang bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
- Untuk informasi seputar layanan BPJS Ketenagakerjaan
- termasuk BSU, Anda dapat juga mengakses melalui nomor Whatsapp 081380070175 atau link berikut http://wa.me/6281380070175 atau melalui layanan contact center masyarakat di 175.
Nah begitu Cara mudah cek penerima BSU 2021 melalui di Kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id yang dapat dilakukan oleh para pekerja sesuai persyaratan yang telah tercantum diatas.