Syarat Tes SKD CPNS Harus Swab atau Rapid dan Vaksin, Baca Lengkap Ketentuannya di Sini!

CIANJURUPDATE.COM – Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Kompetensi PPPK Non-Guru 2021 akan dilaksanakan pada (2/9/2021) mendatang, namun ada syarat harus swab atau rapid dan vaksin. Baca lengkap ketentuannya di sini!

Untuk instansi pusat lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/ Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan tersebut. Lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.

Sedangkan untuk instansi daerah lokasinya di tempat ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan kepala kantor regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.

Terkait dengan situasi pandemi Covid-19, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh peserta tes sebelum mengikuti Tes SKD CPNS 2021 ini. Salah satunya peserta harus melakukan swab dan vaksin terlebih dahulu.

Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 pelaksanaan SKD CPNS dan Kompetensi PPPK Non-Guru 2021 harus sesuai protokol kesehatan yang ketat, antara lain:

Adapun pelaksanaan tes SKD dibagi menjadi tiga sesi dan empat sesi. Lokasi dengan pelaksanaan tes SKD CPNS dalam tiga sesi, sesi pertama dimulai pada pukul 08.00 – 09.40.

Meski begitu, pada pukul 06.30 sudah dimulai persiapan tes dengan registrasi dan pemerian PIN pada peserta hingga body checking.

Kemudian dilanjutkan dengan SKD sesi kedua, yakni dimulai pukul 11.00 dengan waktu pelaksanaan 100 menit. Sama seperti sesi pertama, peserta diberi waktu 90 menit untuk persiapan sebelum dilakukan pelaksanaan.

Setelah itu, sesi ketiga dilaksanakan pada pukul 14.00 dengan persiapan dimulai pada 12.30.(ct7/rez)

Exit mobile version