CIANJURUPDATE.COM – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Cianjur prihatin mendalam adanya aktivitas pembangunan yang berlangsung di kawasan puncak Gunung Kasur, Desa Gadog, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.
Pembangunan tersebut diduga telah mengubah struktur situs arkeologis yang berpotensi merusak warisan budaya serta keseimbangan ekologis wilayah setempat.
Ketua TACB Kabupaten Cianjur, Ilham Nurwansah, mengungkapkan bahwa pembangunan di area situs megalitikum, telah berjalan tanpa adanya koordinasi dengan lembaga pelestarian. Padahal, Gunung Kasur telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Keputusan Bupati Cianjur nomor 431/398.bl/Disbudpar/2010.
BACA JUGA: Cianjur Krisis Cagar Budaya, Disparpora Genjot Pelestarian Bangunan Bersejarah
“TACB Cianjur sangat menyesalkan atas pembangunan kawasan puncak Gunung Kasur Cipanas yang mengganggu situs arkeologis, dengan mengubah struktur tanpa koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Statusnya sebagai cagar budaya seharusnya dilindungi,” tegasnya saat dikonfirmasi Rabu (30/4/2025).
Kendati demikian, Ilham menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan komunikasi dengan pemilik lahan terkait status cagar budaya Gunung Kasur.
“Sifatnya koordinasi dan advokasi, karena mungkin pemilik lahan belum tahu status situs tersebut,” ujarnya.
BACA JUGA: Serunya Wisata Paralayang di Gunung Kasur Pacet Cianjur
Lebih lanjut, Ilham menjelaskan perspektif TACB mengenai struktur cagar budaya di Gunung Kasur. Menurutnya, tata ruang punden berundak dan batuan di puncak merupakan satu kesatuan yang utuh.
“Kalau ada perubahan tata ruang, maka tentu mengganggu nilai-nilai religi yang dibuat oleh kebudayaan masyarakat terdahulu. Nilai-nilai religi itu tampak juga di situs-situ megalit lain di Kabupaten Cianjur,” jelasnya.
Saat ini, TACB Kabupaten Cianjur tengah melakukan peninjauan dan pengkajian ulang terhadap seluruh objek cagar budaya di wilayahnya, termasuk Gunung Kasur. Langkah ini bertujuan untuk memastikan penetapannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
BACA JUGA: Wisata Gunung Kasur: Dari Situs hingga Paralayang Ada di Sini!
Gunung Kasur, yang juga dikenal sebagai Bukit Kasur, merupakan situs megalitikum yang berlokasi sekitar lima kilometer dari pusat Cipanas.
Berada di ketinggian 1.060 meter di atas permukaan laut, situs ini dikelilingi oleh lembah-lembah besar seperti Lembah Cibodas dan Lembah Cipanas, serta menghadap ke arah Gunung Halimun, Pangrango, Gede, dan Geulis.
Dalam tradisi lokal, situs ini dikenal sebagai tempat peristirahatan para senopati Kerajaan Pajajaran dan menyimpan jejak struktur batu bersejarah.
BACA JUGA: TNGGP Ditutup, Gunung Kasur Cianjur Jadi Pilihan Tempat Camping
Namun, observasi di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pembangunan berupa dinding bata, betonisasi area makam tua, serta pemasangan pipa yang secara signifikan mengubah kontur alami situs.
Selain potensi kerusakan warisan budaya, Ilham juga menyoroti dampak ekologis dari perubahan bentang alam akibat pembangunan tersebut.
“Dalam dua bulan terakhir, kawasan lereng bawah mulai mengalami limpasan air dan banjir kecil. Ini tidak bisa dilepaskan dari kerusakan jalur resapan air di kawasan atas,” ucap dia.
BACA JUGA: Penelitian dan Pemugaran Mendesak Dilanjutkan Demi Ungkap Misteri Megalitik Gunung Padang
Upaya koordinasi dan advokasi dari TACB Kabupaten Cianjur diharapkan dapat menemukan solusi terbaik untuk melindungi situs cagar budaya Gunung Kasur sekaligus mempertimbangkan aspek kepemilikan lahan.
“Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya sinergi antara pembangunan, pelestarian warisan budaya, dan perlindungan lingkungan,” tutup dia.***
Editor: Dadan Suherman