CIANJURUPDATE.COM, Bandung – Pengadilan Negeri (PN) Bandung akhirnya memvonis Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung, penjara seumur hidup. BACA…
Baca Selengkapnya »
Nikmati berita tanpa iklan berlebih. Dukungan Anda memastikan kami tetap jujur, berani, dan independen demi kepentingan publik di Cianjur.
PT INTI MEDIA CIANJUR