CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur sebesar 21 persen pada 2022 mendatang.
Ketua SPN Kabupaten Cianjur, Hendra Malik mengatakan, ada beberapa alasan krusial mengapa pihaknya mengajukan kenaikan sebesar 21 persen tersebut.
“Pertama, dalam aspek politik kami, menagih janji Bupati dan Wakil Bupati pada saat kampanye. Mereka berjanji akan menaikkan UMK Cianjur agar Buruh Cianjur bisa hidup dengan layak,” ujarnya kepada Cianjur Today, Jumat (29/10/2021).
Kedua, lanjut dia, aspek sosial yaitu UMK Cianjur beberapa tahun ke belakang merupakan UMK terendah jika dibandingkan dengan kota/kabupaten tetangga.
“Di antara Bogor, Sukabumi, Purwakarta, dan Bandung Barat, Kabupaten Cianjur lah yang paling rendah,” jelasnya.
Ketiga, kata Hendra, Kabupaten Cianjur masuk dalam kategori miskin ekstrem yang tentunya harus menjadi perhatian semua pihak untuk merubah keadaan tersebut.
“Salah satunya adalah dengan menaikan nilai UMK, agar daya beli masyarakat bisa meningkat,” ungkapnya.
Diketahui, UMK Cianjur saat ini ada di angka Rp2.699.814,40. Sehingga, apabila naik sebesar 21, kurang lebih akan menjadi Rp3.267.000
“Kita juga sudah melakukan survei ke enam pasar tradisional, rata-rata kebutuhan hidup buruh selama satu bulan di angka Rp3.100.000,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Cianjur, Herman Suherman mendukung inisiatif para buruh untuk menaikan UMK Cianjur. Namun, hal itu perlu dilakukan sesuai regulasi yang ada.
“Saya mendukung kenaikan UMK, asal diikuti dengan regulasi. Perjuangkan, karena ini dalam rangka menyejahterakan masyarakat Cianjur,” ungkap Herman.
Ia menjelaskan, teknisnya akan dibahas dengan OPD terkait, yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur. Nantinya, akan dihitung berdasarkan aturan yang ada, sehingga tidak menyalahi aturan apapun.
“Kita ikuti regulasi. Dikaji dulu dengan tim, pengusaha, Pemkab, dan buruh, lalu baru tanda tangan dan diajukan ke gubernur,” tutup Herman.(afs/sis)
Berikut Besaran UMK Kabupaten/Kota di sekitar Kabupaten Cianjur:
- Kabupaten Bogor : Rp4.217.206.
- Kabupaten Purwakarta : Rp4.173.568,61
- Kota Bogor : Rp4.169.806,58
- Kabupaten Bandung Barat : Rp3.248.283
- Kabupaten Sukabumi : Rp3.125.444
- Kabupaten Cianjur : Rp2.699.814,40
- Kota Sukabumi : Rp2.530,182