CIANJURUPDATE.COM – Mulai tahun depan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk membangun rumah sendiri tanpa kontraktor akan mengalami kenaikan dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen.
Kenaikan ini selaras dengan rencana pemerintah menaikkan tarif PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025.
Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
BACA JUGA: Bapenda Cianjur Luncurkan Program Penagihan Pajak Keliling untuk Pelayanan Optimal
Dalam Pasal 7 UU HPP disebutkan bahwa “Tarif PPN sebesar 12 persen mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.”
Peningkatan PPN ini juga berdampak pada tarif pajak untuk kegiatan membangun rumah sendiri, yang saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022.
Menurut aturan tersebut, tarif PPN untuk membangun rumah sendiri sebesar 20 persen dari PPN umum, sehingga jika PPN naik menjadi 12 persen pada 2025, maka tarif ini menjadi 2,4 persen.
Aturan ini mencakup kegiatan membangun, termasuk memperluas bangunan yang sudah ada, asalkan memenuhi kriteria tertentu, antara lain:
- Konstruksi utama menggunakan material seperti kayu, beton, batu bata, atau baja;
- Digunakan sebagai tempat tinggal atau usaha; dan
- Luas bangunan minimal 200 meter persegi.
Namun, bagi yang membangun rumah dengan luas di bawah 200 meter persegi, tidak perlu khawatir karena tidak dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Bulan Sadar Pajak: P3DW Cianjur Tempel Stiker Nunggak Pajak di Sekolah