Berita

Tahun Ini Ketetapan Zakat Senilai Rp40 Ribu

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Besaran zakat fitrah pada bulan suci Ramadan 1441 Hijriyah tahun 2020 sudah ditetapkan Pemkab Cianjur senilai Rp 30 ribu dan Rp 40 ribu.

Hal ini dijelaskan dalam surat edaran Bupati Cianjur No. 450/2587/Kesra/2020, tentang Pelaksanaan Kewajiban Zakat, Infak/Sedekah/Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) Dan Harga Perkulak Zakat Fitrah Tahun 2020 M/1441 H.

Kepala Baznas Cianjur Yosef Umar, mengatakan besaran zakat fitrah pada bulan suci Ramadan 1441 H/2020 sebesar Rp30 ribu dan Rp40 ribu sudah ditetapkan Plt Bupati Cianjur H Herman Suherman.

Ketetapan itu, tertuang pada surat edaran Bupati Cianjur, perihal Pelaksanaan Kewajiban Zakat, Infak/Sedekah/Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) Dan Harga Perkulak Zakat Fitrah Tahun 2020 M/1441 H.

“Surat edaran itu, ditujukan kepada para kepala dinas, badan, lembaga, kantor/instansi, BUMN/BUMD, perangkat daerah Kabupaten Cianjur, dan para camat se Kabupaten Cianjur,” ujarnya, kepada (05/05/2020).

Yosep mengatakan, untuk menindaklanjuti ketetapan Pemkab Cianjur, Badan Amil Zakat Nasional (Bazanas) Kabupaten Cianjur membuat surat edaran Nomor ; 168/A/V/20/1441 H tanggal 16 April 2020, tentang laporan penetapan harga zakat, sedekah dan dana sosial keagamaan.

“Pelaksanaan kewajiban zakat fitrah yang ditetapkan dengan uang, khusunya untuk ASN/TNI/POLRI di Kabupaten Cianjur dengan ketentuan harga sebesar Rp 30 ribu dan Rp 40 ribu atau dengan beras yang dikonsumsinya sebanyak satu kulak,” katanya.

Menurut Yosep, untuk zakat fitrah ASN/TNI/POLRI dapat dibayarkan melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dinas, badan, lembaga, kantor/instansi, BUMN/BUMD masing-masing. Hal tersebut bisa dibayarkan pada saat penerimaan gaji bulan Mei 2020.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button