Tahun Ini Ketetapan Zakat Senilai Rp40 Ribu
![](/wp-content/uploads/2020/05/IMG-20200505-WA0076-780x470.jpg)
“Sedangkan untuk zakat fitrah masyarakat umum dibayarkan melalui UPZ di DKM/RW/sekolah/madrasah. Dalam pembayarannya diharapkan dengan uang sesuai dengan nilai harga beras yang biasanya dikonsumsinya,” katanya.
Lanjut Yosep untuk infaq atau sedekah dan SDKL bagi ASN/TNI/POLRI yang belum mencapai nisab atau memperoleh penghasilan kurang dari 85 gram emas murni, dianjurkan untuk mengeluarkan infaq bulanan melalui Baznas/UPZ masing-masing.
“Untuk ketentuan infaq bulanan golongan 1 sebesar Rp10.000 per bulan, Golongan II sebesar Rp20.000 per bulan, golongan III sebesar Rp30.000 per bulan dan Golongan IV sebesar Rp60.000 per bulan,” katanya.
Sementara itu, bagi masyarakat umum yang beragama islam ditetapkan infaq bulanan, Rp1.000 dan Rp. 2.000. Untuk teknis pembayaran bisa melalui UPZ kecamatan, tingkat desa atau kelurahan, DKM, RW, sekolah atau madrasah.
“Dalam tahun 2020, kami menargetkan pemasukan zakat infaq shodaqoh sebesar Rp 28.742.176,750. Sedangkan tahun 2019 pencapain pengumpulan ZIS, dan lainnya mencapai Rp 18 miliar lebih,” pungkasnya.(riz)