CIANJURUPDATE.COM, Karangtengah – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cianjur menetapkan tarif baru biaya proses perceraian. Kenaikan tersebut, terbilang cukup mahal oleh masyarakat. Sedangkan dengan kenaikan ‘Ongkos’ cerai ini, diharapkan PA mampu mengurangi angka perceraian yang ada.
Koordinator Pos Bantuan Hukum (Posbakum), PA Kabupaten Cianjur, Dadan Hidayat menuturkan, kenaikan biaya cerai ditetapkan oleh PA Kabupaten Cianjur. Rata-rata nilai tarif dari setiap pelayanan naik senilai Rp100 ribu.
“Untuk pelayanan proses cerai gugat, semula untuk radius I semula Rp400 ribu menjadi Rp581 ribu, radius II dari Rp661 ribu jadi Rp761 ribu, dan radius III dari Rp741 jadi Rp841 ribu,” tuturnya.
Dia mengatakan, lewat tarif baru ini diharapkan masyarakat enggan untuk berpisah dengan pasangannya, sehingga angka perceraian pun menurun.
“Selain daripada penyesuaian zona, kenaikan tarif kami harapkan mampu menekan angka perceraian yang tinggi di Cianjur,” kata Dadan