CIANJURUPDATE.COM – Polisi memastikan tidak ada pemerkosaan dalam kasus pembunuhan wanita bernama Siti Wahyuni (28) di kebun teh Cianjur.
Hasil pemeriksaan laboratorium membuktikan bahwa cairan putih yang ditemukan di tubuh korban bukan air mani. Polisi menyimpulkan korban tewas akibat penganiayaan.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, dalam konferensi pers pada Selasa (4/2/25), mengungkapkan korban pertama kali ditemukan warga dalam keadaan tertelungkup.
Warga melaporkan temuan itu ke polisi. Tim kepolisian langsung mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, serta visum. Hasil visum menunjukkan adanya luka memar di wajah korban akibat benda tumpul.
Korban sempat berpamitan kepada suaminya pada 25 Januari 2025 untuk bekerja di jasa katering di Cianjur. Namun, keesokan harinya, 26 Januari 2025, korban ditemukan meninggal dunia.
BACA JUGA: Terungkap! Motif Pelaku Pembunuh Wanita Muda di Kebun Teh Cugenang Ternyata Hanya Karena Ini
Pelaku Berusaha Menghilangkan Jejak
Polisi menyelidiki kasus ini dengan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari bukti yang dikumpulkan, polisi menangkap tersangka berinisial M (22), warga Cianjur, pada 31 Januari 2025 di Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu.
“Tersangka sempat berusaha menghilangkan jejak digital serta barang bukti yang mengarah kepadanya,” ujar Kapolres Cianjur.
Polisi menyita barang bukti berupa ponsel korban yang ditemukan di kamar pelaku.
Modus Operandi dan Kronologi Pembunuhan Wanita di Kebun Teh
Pelaku menggunakan akun palsu di Facebook untuk menghubungi korban. Keduanya sudah saling mengenal selama dua tahun.
Pelaku menawarkan pekerjaan sebagai jebakan untuk merampas barang berharga korban, seperti uang, cincin, dan ponsel.
Dalam aksinya, pelaku membekap dan mencekik korban selama tiga menit hingga lemas. Pelaku kemudian menyeret korban sejauh lima meter ke perkebunan teh dan mengambil barang milik korban.
Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka memar di wajah, punggung, bokong, perut, lengan, dan kaki. Ada tanda-tanda kekurangan oksigen, seperti bibir membiru dan darah berwarna gelap. Penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tumpul yang menutup saluran pernapasan.
Menurut Kasatreskrim AKP Tono Listianto, ada dugaan cairan putih di tubuh korban. Namun, hasil pemeriksaan laboratorium memastikan itu bukan air mani. Polisi menyimpulkan korban tidak mengalami kekerasan seksual, melainkan murni penganiayaan hingga tewas.
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Wanita di Kebun Teh Cianjur Akhirnya Tertangkap, Ini Fakta Lengkapnya!
Ancaman Hukuman
Polisi mengamankan barang bukti, seperti kartu identitas korban, tas, pakaian korban, pakaian pelaku, serta kendaraan yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan untuk merampas harta benda, dan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Afsal Muhammad