Tak Cuma di Cianjur, Ribuan Perempuan di Bandung Memilih Jadi Janda Karena Suami Kecanduan Judi Online

CIANJURUPDATE.COM – Selain di Cianjur, ternyata ada ribuan perempuan di Bandung yang memilih jadi janda dan menggugat suami yang kecanduan judi online.

Dari Januari hingga Juni 2024, ribuan perempuan di Cianjur dan Bandung memilih jadi janda dan memilih jalan perceraian akibat ulah suami mereka yang terjerat judi online.

Dengan adanya ribuan perempuan di Cianjur dan Bandung memilih jadi janda dan menggugat cerai suami yang kecanduan judi online, berarti fenomena ini tak boleh diabaikan.

Menurut Humas Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, Ahmad Yani, sekitar 70 persen dari total 2.368 kasus gugatan cerai yang diterima pengadilan pada periode tersebut disebabkan oleh kecanduan judi online.

Kebanyakan kasus ini diajukan oleh para istri yang merasa tidak lagi mampu menanggung beban utang suami mereka akibat kecanduan judi.

BACA JUGA: Di Bawah Tekanan! Ini Langkah Konkret Pemerintah di Cianjur Berantas Judi Online, Akan Siapkan Satgas Khusus?

“Sebagian kecil juga terdapat kasus di mana suami menggugat cerai istri mereka karena terjerat judi online, namun jumlahnya sangat minor,” jelas Ahmad Yani.

Ia juga menambahkan bahwa mayoritas suami yang digugat oleh istri mereka berusia antara 30 hingga 40 tahun.

Di Kabupaten Bandung, situasinya tidak kalah memprihatinkan.

Humas Pengadilan Agama Soreang, Syamsu Zakaria, melaporkan bahwa dari 3.500 kasus perceraian yang mereka tangani selama enam bulan terakhir, sekitar 80 persen atau 2.800 kasus adalah gugatan cerai.

Dari jumlah tersebut, 20 persen atau sekitar 560 kasus disebabkan oleh judi online.

BACA JUGA: Meresahkan dan Menimbulkan Banyak Korban, Pembentukan Satgas Judi Online Didukung Penuh DPRD Cianjur

“Sebagian besar gugatan perceraian awalnya hanya menyebutkan masalah ekonomi, namun saat persidangan terungkap bahwa judi online adalah penyebab utama,” kata Syamsu.

Lebih lanjut, Syamsu mengungkapkan bahwa dalam semua 560 kasus perceraian yang disebabkan oleh judi online, pelakunya adalah laki-laki.

“Hingga saat ini, kami belum menemukan kasus di mana perempuan terlibat dalam judi online, meskipun kemungkinan tersebut tidak bisa dikesampingkan,” tambah Syamsu.

Fenomena ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari kecanduan judi online terhadap kehidupan keluarga.

Masalah ekonomi yang ditimbulkan oleh judi online sering kali menjadi pemicu utama keretakan rumah tangga, yang berujung pada perceraian.

Exit mobile version