Tak Enak Hati, Nenek di Takokak Pulang, Temukan Cucunya Tewas

CIANJURUPDATE.COM, Takokak – Penemuan bayi di Kampung Cisuren RT 03/RW 05, Desa Sukagalih, Kecamatan Takokak, Cianjur yang tewas di bak berawal dari seorang nenek bernama Mae yang tidak enak hati. Kala itu, Mae sedang mencari rumput dan merasa tidak enak hati, hingga membuatnya pulang ke rumah, Sabtu (18/9/2019).

Hal itu terungkap ketika Polres Cianjur menggelar konferensi pers terkait mayat bayi yang tewas di kolam, Minggu (29/9/2019). Konferensi pers itu dipimpin langsung Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto.

Penemuan mayat bayi di bak itu bermula ketika Mae sedang mencari rumput dan merasa tidak enak hati sekitar pukul 09.30 WIB. Ia pun pulang dan langsung pergi ke kamar mandi setibanya di rumah.

Kamar mandi itu berada di samping rumah, Mae hendak membersihkan diri sebelum masuk ke dalam rumah. Namun saat berada di dalam kamar mandi, ia melihat ke dalam bak ada sesuatu yang mengambang.

Awalnya ia menduga benda mengambang itu adalah boneka. Saat diperhatikan lebih dekat, terlihat sesuatu tersebut mirip dengan bayi dengan posisi telungkup.

Mae pun langsung mengambil bayi tersebut dan memeluknya, sambil berteriak meminta pertolongan warga sekitar.

Dibunuh Ibu Kandungnya

Mayat bayi di bak di Takokak itu ternyata korban pembunuhan ibu kandungnya, YN. Kejadian itu bermula pada Sabtu (28/9/2019) sekitar jam 09.00 WIB, YN akan memandikan korban yang saat itu terus menangis, sehingga membuat YN kesal

Saat itu juga YN ingat perbuatan suaminya DR yang selingkuh saat korban berumur 7 bulan di dalam kandungan. Merasa kesal dan sakit hati, YN yang semula akan memandikan korban malah memasukan korban dalam bak mandi dengan posisi terlentang. YN pun sengaja meninggalkannya, sehingga tenggelam dan meninggal dunia.

Jeratan Hukum

Atas perbuatan tersebut pelaku dapat dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 338 KUHPidana

Ancaman Hukuman

Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rpi3.000.000.000.(tiga miliar rupiah)

Pasal 80 Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Pasal 338 KUHPidana: diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.(rez)

Exit mobile version