Tak Lagi Berbasis KK, Jumlah DTKS dI Cianjur Kini 1.541.424 Jiwa
![Tak Lagi Berbasis KK, Jumlah DTKS dI Cianjur Kini 1.541.424 Jiwa](/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211013-WA0025-780x470.jpg)
“Kabupaten atau kota yang akan meminta BNBA (by name by address), baik PBIJK (penerima bantuan iuran jaminan kesehatan) maupun DTKS harus diminta langsung dengan surat dari kepala daerah,”paparnya.
Asep menyebut, DTKS tidak bisa dijadikan acuan indikator mengukur tingkat kemiskinan. DTKS hanya dibutuhkan sebagai basis data untuk memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu di Cianjur.
“Kalau angka kemiskinan itu sebetulnya ranahnya ada di BPS (Badan Pusat Statistik) sebagai lembaga resmi yang salah satunya mendata angka kemiskinan dengan berbagai indikatornya,” ungkap dia.
Sementara untuk data BPNT pada 2021 di Cianjur kini ada di angka 210.774 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Asep menjelaskan, untuk BST kini sudah ditiadakan.
Soal rumah tidak layak huni (rutilahu), menurut data di laman Opendata.Jabarprov.go.id ada sebanyak 193.566 pemilik rutilahu di Kabupaten CIanjur pada tahun 2019. Data itu dirilis pada Agustus 2021.
“Kalau BST itu sudah ditiadakan yang ada itu BPNT dan PKH,” singkat dia.(afs/rez)