Berita

Tak Pakai Masker, Belasan Warga Cianjur Dihukum Bersihkan Fasilitas Umum

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sebanyak 12 warga yang tidak memakai masker di Jalan Siti Jenab dan Mangunsarkoro, Cianjur diberi sanksi atau hukuman berupa membersihkan fasilitas umum oleh Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, Senin (27/07/2020). Sanksi tersebut merupakan uji coba penerapan kebijakan denda Rp150 ribu bagi warga yang tidak pakai masker.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetya mengatakan, uji coba ini dilakukan sambil menunggu turunnya peraturan gubernur (Pergub) soal denda bagi warga yang tidak pakai masker.

“Kita uji coba pengenalan sanksi berbentuk kerja sosial bersih-bersih fasilitas umum. Kemarin gubernur mengatakan tingkat kedisiplinan dan kepatuhan masih 50 persen, kita persuasif sebelum nanti ada sanki denda. Saya kira di Cianjur kita persuasif untuk memberikan sanksi,” tuturnya kepada Cianjur Update, Senin (27/07/2020).

Ia mengungkapkan, kebijakan sementara ini akan diterapkan selama 14 hari ke depan. Terutama jelang hari Raya Idul Adha. Tempat yang menjadi sasaran ialah tempat keramaian.

“Di tempat keramaian. Alun-Alun, jalan Mangunsarkoro, bomero. Kita baru satu tim nanti kita perluas jadi dua tim. Bisa beberapa orang dibagi, seperti itu rencananya,” jelas dia.

Menanggapi masih banyak masyarakat Cianjur yang belum disiplin memakai masker, Hendri mengatakan, pendisiplinan ini akan dilakukan bertahap.

“Karena memang tempat yang kita awasi banyak, ada beberapa tempat. Bertahap, mudah-mudahan masyarakat bisa membaca dan melaksanakan itu harapannya,” kata dia.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button