Nasional

Tak Siapkan Makan Sahur, Istri Tewas Dibunuh Suami

Temukan Kejanggalan

Kemudian Korban dibawa ke rumah sakit RSAL Surabaya. Liong mengaku kepada pihak Rumah sakit bahwa istrinya mengalami pendarahan hebat. Namun setelah mendapat pemeriksaan, dokter merasa ada yang janggal.

Pasalnya, luka yang dialami Lumiasri bentuknya mirip tusukan benda tajam. Namun nyawa Lamiasri tidak tertolong. Kemudian jenazahnya dimakamkan pihak keluarga di wilayah Nganjuk, Jatim.

Pihak keluarga juga turut melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Waru, karena curiga atas penyebab kematian Lamiasri.

Kapolsek Waru Kompol Anwar Sujito mengatakan, pihaknya langsung melakukan autopsi jenazah korban ke Nganjuk. Hasilnya, Lamiasri memang dibunuh. Artinya istri dibunuh suami.

“Selanjutnya, mengamankan Liong. Pelaku ditangkap di rumah kos Jatisari Besar, Desa Pepelegi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Liong dijerat dua pasal berlapis. Yaitu pasal 338 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kedua, pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dengan hukuman penjara tujuh tahun. (ct2/rez)

Sumber: Faktualnews.co

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button