CIANJURUPDATE.COM, Surabaya – Seorang istri bernama Lamiasri (39) tewas dibunuh suami bernama Liong Kong Yong (48), karena menolak membuat makan sahur oleh suaminya. Keduanya merupakan warga Sememi, Benowo, Surabaya.
Diketahui sebelumnya korban Lamiasri (39) dan tersangka Liong terlibat pertengkaran hebat pada Rabu (6/5/2020) lalu. Saat itu, di tempat kosnya di daerah Jatisari Besar, Desa Pepelegi, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Lamiasri menagih janji sang suami yang akan membelikan sepeda motor untuk anak korban.
Namun ia tidak bisa bersabar, padahal Liong sudah meminta istrinya untuk menunggu sampai masa pandemi berlalu.
“Saya katakan setelah korona selesai pasti saya belikan,” ucap Liong ketika Polsek Waru, Selasa, (12/5/2020).
Karena istrinya terus mendesak kapan janji tersebut bakal diwujudkan, keduanya kemudian beristirahat sembari menunggu waktu santap sahur tiba. Sekitar Pukul 01.00 WIB, Liong yang tidak tidur, kemudian membangunkan Lamiasri untu bergegas menyiapkan makanan. Namun istrinya tak memberi respons.
Lamiasri enggan membuka mata dan tidak mau menyiapkan makanan. Keduanya pun kembali bertengkar, Lamiasri masih mempermasalahkan janji Liong yang masih belum membelikan anaknya sepeda motor.
Hingga akhirnya Liong emosi, ia kemudian mengambil pisau dapur dan menusuk leher istrinya dengan pisau tersebut. Bagian dada dan perut Lamiasri pun menjadi sasaran benda tajam itu.
“Empat kali saya tusuk. Di leher, di dada, serta di perut dua kali,” ucap Liong penuh penyesalan.
Temukan Kejanggalan
Kemudian Korban dibawa ke rumah sakit RSAL Surabaya. Liong mengaku kepada pihak Rumah sakit bahwa istrinya mengalami pendarahan hebat. Namun setelah mendapat pemeriksaan, dokter merasa ada yang janggal.
Pasalnya, luka yang dialami Lumiasri bentuknya mirip tusukan benda tajam. Namun nyawa Lamiasri tidak tertolong. Kemudian jenazahnya dimakamkan pihak keluarga di wilayah Nganjuk, Jatim.
Pihak keluarga juga turut melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Waru, karena curiga atas penyebab kematian Lamiasri.
Kapolsek Waru Kompol Anwar Sujito mengatakan, pihaknya langsung melakukan autopsi jenazah korban ke Nganjuk. Hasilnya, Lamiasri memang dibunuh. Artinya istri dibunuh suami.
“Selanjutnya, mengamankan Liong. Pelaku ditangkap di rumah kos Jatisari Besar, Desa Pepelegi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Liong dijerat dua pasal berlapis. Yaitu pasal 338 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kedua, pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dengan hukuman penjara tujuh tahun. (ct2/rez)
Sumber: Faktualnews.co