Tarif Ojek Online Naik, Driver Cianjur Keluhkan Sepi Penumpang

KLIK CIANJUR, Cianjur – Tarif ojek online (ojol) saat ini akan naik. Akan tetapi, ternyata hal itu tidak mendapat respon baik dari para driver ojol di Kabupaten Cianjur.

Selain driver, masyarakat yang menjadi konsumen ojol pun tidak memberikan respon positif. Tarif ojol yang naik dapat berimbas pada penghasilan driver serta menurunnya minat konsumen..

Salah seorang driver ojol asal Cianjur Pandu Wijaya (37) menyebut naiknya tarif dikhawatirkan akan memperburuk situasi saat ini yang sepi penumpang. Meskipun, saat ini kenaikan tarif belum diberlakukan di Cianjur.

“Sekarang aja sudah sulit penumpang, karena banyak drivernya. Apalagi nanti sampai kena imbas naik di Cianjur. Bisa ngaruh juga ke pendapatan kita nantinya,” kata dia kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Pandu berharap aplikator ojol bisa lebih memperhatikan para driver di lapangan. Ia menyebut, jangan sampai kondisi tersebut membuat driver semakin sulit mendapatkan mata pencaharian.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Irfan Jamil mengatakan, apabila tarif ojol di Cianjur naik, terdapat potensi menurunnya angka penggunaan aplikasi ojek online.

Apalagi, lanjut dia, saat ini kondisi ekonomi belum stabil. Dengan demikian, kata dia, ada kemungkinan masyarakat mencari alternatif lain atau transportasi lain yang lebih terjangkau.

“Bisa saja ada pengurangan pengguna. Atau bahkan, masyarakat lebih memilih aplikasi lain yang memang lebih terjangkau. Seperti kita ketahui, saat ini sudah cukup banyak aplikasi lokal di Kabupaten Cianjur dengan tarif yang bersaing tentunya,” ungkap dia.

Pengamat Transportasi, Azas Tigor Nainggolan menilai, Hal yang harus ditinjau adalah potongan 20 persen oleh aplikator terhadap driver. Hal itu yang perlu dijadikan prioritas utama.

Apabila tarif ojek online terus naik, bisa merugikan driver. Seiring berjalannya waktu, nantinya akan memiliki tarif yang sama dengan tarif taksi pada umumnya.

“Kedepan yang perlu ditinjau ulang, komisi yang diambil oleh aplikator. Kan ada aplikator yang mengambil komisi 20 persen setiap order. Bahkan kalau bisa ditiadakan. Kalau bisa pendapatan dari para driver diberikan sepenuhnya, karena aplikator sudah mendapatkan keuntungan dari aplikasi mereka karena banyak yang menggunakan,” tegasnya.

Tarif Ojek Online yang Baru Naik

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Aturan itu mengatur tarif ojek online dan acuan dalam mengatur batas tarif atas serta tarif bawah berdasarkan sistem zonasi. Tidak hanya itu, Kemenhub pun memberikan rincian komponen biaya dalam tarif yang terdiri atas biaya langsung serta tidak langsung.

Tarif ojol untuk Zona I yakni wilayah Sumatera, Jawa (Selain Jabodetabek, dan Bali) ialah biaya jasa batas bawah senilai Rp1.850/km serta biaya jasa batas atas senilai Rp2.300/km. Angka biaya jasa batas bawah serta biaya jasa batas atas di Zona I tidak berubah dari aturan yang lama.

Akan tetapi, kenaikan tarif muncul terhadap biaya jasa minimal yang sebelumnya sekitar Rp 7.000 hingga Rp 10.000, sekarang menjadi sekitar Rp 9.250 hingga Rp 11.500.

Kemudian, untuk Zona III yaitu wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua ialah, biaya jasa batas bawah senilai Rp2.100/km serta biaya jasa batas atas senilai Rp2.600/km.

Besaran biaya tersebut tidak berubah dari aturan lama. Tetapi, biaya jasa minimal naik sekitar Rp10.500 hingga Rp13.000. Sebelumnya, biaya jasa minimal sekitar Rp 7.000 hingga Rp 10.000.(afs)

Berita Terkait

Exit mobile version