Tarif Pendakian dan Berkemah di TNGGP Naik, Ini Penjelasannya!

CIANJURUPDATE.COM – Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) mulai memberlakukan tarif baru untuk pendakian, berkemah, dan wisata alam di kawasan Gunung Gede Pangrango.

Selain itu, penggunaan drone selama pendakian kini juga dikenakan biaya tambahan.

Humas Balai Besar TNGGP, Agus Deni, menyatakan bahwa tarif baru ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala BBTNGGP nomor SK.276/BBTNGGP/tek/B/10/2024.

“Surat keputusannya sudah keluar dan tarif baru berlaku mulai 30 Oktober 2024,” ujar Agus melalui sambungan telepon, Jumat (1/11/2024).

BACA JUGA: Aksi Pemalakan di Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango, Pendaki Jadi Korban

Berdasarkan SK tersebut, tarif pendakian dan berkemah selama 2 hari 1 malam bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di hari kerja adalah Rp 72 ribu.

Rinciannya adalah Rp 40 ribu untuk tiket masuk, Rp 5 ribu untuk pungutan kemah, Rp 20 ribu untuk izin pendakian, dan Rp 7 ribu untuk asuransi.

“Untuk hari libur, tarif yang baru ditetapkan sebesar Rp 92 ribu untuk pendakian dan perkemahan selama 2 hari 1 malam,” tambahnya.

Sementara itu, bagi Warga Negara Asing (WNA), tarif pendakian dan berkemah baik di hari kerja maupun hari libur adalah Rp 435 ribu per orang.

BACA JUGA: Mengejutkan! Ada Dugaan Bahtera Nabi Nuh Berada di Gunung Padang Cianjur, Manuskrip Kuno dari Israel Ini Jelaskan Semuanya!

“Tarif ini berlaku di semua pintu masuk pendakian, termasuk Cibodas, Gunung Putri, dan Selabintana,” ungkap Agus.

Selain tarif pendakian, pihak BBTNGGP juga menerapkan biaya untuk penggunaan drone di area pendakian sebesar Rp 2 juta per unit.

“Iya, sekarang penggunaan drone dikenakan biaya pungutan sebesar Rp 2 juta per unit per hari,” jelasnya.

Agus menambahkan, sosialisasi tarif baru ini sudah dilakukan melalui akun media sosial resmi Balai Besar TNGGP.

BACA JUGA: Punya Sejarah Panjang, Makam Keramat Eyang Pasir Gunung Cupu Jadi Incaran Peziarah di Cianjur, Pernah ke Sini?

“Informasi ini juga merupakan bagian dari PNBP baru yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2024,” terangnya.

Dia mengingatkan para pendaki untuk selalu mematuhi aturan yang ada, termasuk menjaga kebersihan dan menggunakan peralatan yang sesuai standar.

“Jangan cemari lingkungan dengan sampah atau mencemari sumber mata air. Kami berharap pendaki Gunung Gede Pangrango adalah pendaki yang cerdas,” tutup Agus.

Exit mobile version