Nasional

Tawar Menawar Harga ‘Belah Semangka’ di Balik Perkara

Bantah terima uang

Seelah awak media ramai-ramai memberitakan adanya intimidasi tersebut, Kejati Lampung menggelar konferensi pers pada hari yang sama pula.

Dalam konferensi pers itu, Jaksa Anton membantah menerima uang dari keluarga terdakwa.

“Terus masalah terima uang transfer itu, saya jawab bahwa saya tidak terima, kalau memang ada bukti, laporkan dan saya siap diborgol,” kata Anton.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana mempertegas pernyataan rekan sekerjanya itu. Agus membantah dugaan Jaksa Anton menerima uang.

“Terkait, informasi yang dikonfirmasi rekan kita, dari jurnalis Suara.com, Jaksa Anton membantah dan tidak pernah menerima uang sebesar Rp 30 juta itu.” tuturnya.

DPR minta jaksa Agung turun tangan

ANGGOTA Komisi III DPR RI Santoso menegaskan, Jaksa Agung ST Burhanuddin harus turun tangan dengan membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas dugaan ‘tawar-menawar harga’ perkara di Lampung tersebut.

“Jaksa Agung harus bertindak atas adanya dugaan jual-beli perkara itu. Jika terbukti, maka jaksa tersebut harus diberi sanksi keras, karena menciderai integritasi institusi Kejaksaan RI,” kata Santoso, Senin (25/10/2021).

Menurutnya, Kejaksaan Agung harus segera membentuk tim khusus dan bergerak tanpa menunggu klarifikasi dari Kejati Lampung.

“Biar tidak ada konflik kepentingan, maka cukup tim bentukan Jaksa Agung itu saja yang menangani,” kata dia.

Selain itu, Santoso juga mengapresiasi jurnalis yang berani menyajikan skandal ini kepada publik. Karenanya, ia mengecam intimidasi yang menimpa jurnalis Suara.com.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button