Nasional

Tawar Menawar Harga ‘Belah Semangka’ di Balik Perkara

Pikiran Desi Sefrilla buncah dalam perjalanan pulang. Jauh-jauh menempuh perjalanan 40 kilometer dari rumahnya di Kabupaten Pringsewu ke Bandar Lampung, tapi orang yang ditemuinya enggan menolong.

Semua ini berawal dari lima bulan sebelumnya. Cecep Fatoni, suami Desi saat itu menerima tawaran penebangan kayu sonokeling di Dusun Umbul Solo, Kecamatan Way Lima, Pesawaran.

Cecep memiliki usaha serkel atau gesek kayu. Selain itu, dia juga membuka usaha penyewaan alat berat.

Suatu waktu, Cecep menerima tawaran penebangan kayu sonokeling di Dusun Umbul Solo, Kecamatan Way Lima, Pesawaran.

Setelah ditebang, kayu-kayu itu diangkut memakai dua truk milik Cecep untuk dibawa ke rumahnya. Namun dalam perjalanan, truk tersebut dicegat polisi kehutanan.

Pembawanya ditangkap serta barang muatannya disita karena tidak ada dokumen sah. Pembawa kayu itu mengakui aktivitas mereka adalah perintah dari Cecep.

Kemudian 4 Maret 2020, Cecep ditangkap Polda Lampung di sebuah penginapan daerah Bandar Lampung.

Dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, penebangan kayu sonokeling itu erat terkait kasus pembalakan liar.

Kasus ini meluncur ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Kejaksaan menunjuk Jaksa Anton Nur Ali sebagai penuntut umum.

Sedangkan PN Tanjungkarang menetapkan, perkara ini akan diadili oleh Surono sebagai hakim ketua bersama dua anggotanya yaitu Zuhairi dan Siti Insirah.

Desi yanf tak ingin sang suami dihukum berat kemudian mencari bantuan. Muncullah ide ibu lima anak ini untuk menghubungi Jaksa Anton Nur Ali.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button