Nasional

Tawar Menawar Harga ‘Belah Semangka’ di Balik Perkara

Lalu, orang mengaku Anton ini meminta nomor rekening Desi, untuk mengembalikan uang Rp 30 juta yang sudah ditransfer.

“Kirim rekening bu Cecep sekarang. Pasal apa adanya saja saya kasih buat Cecep.” kata orang itu.

Desi menolak awalnya karena masih berharap dibantu. Namun, karena orang itu terus mendesak, Desi mengirimkan nomor rekeningnya.

“Tapi ya sampai sekarang tidak ada (pengembalian uang),” tutur Desi.

Lapor polisi

Selama menjalin percakapan via WhatsApp dengan orang mengaku Anton, timbul keraguan di hati Desi. Apakah orang itu benar jaksa Anton atau bukan?

Kecurigaan ini muncul ketika orang tersebut mulai berbicara di luar topik permintaan uang. Misalnya seperti istri kedua Cecep serta meminta foto maupun video call.

“Jaksa kok kayak begini. Sampai dia ngajak VC (video call) jangan ada siapa-siapa. Ngajak uang dibagi dua,” kata dia.

Takut menjadi korban penipuan, Desi memutuskan melapor ke Polres Pringsewu, pada10 September 2020. Ia melaporkan pasal dugaan penipuan.

“Saya tidak menuduh Pak Anton. Justru saya melapor ini karena merasa menjadi korban penipuan. Nanti biar hukum yang membuktikan,” ujar Desi.

Setahun lebih sejak laporannya diterima di Polres Pringsewu, Desi mendapatkan informasi tindak lanjutnya.

Ia mengakui mendapat surat panggilan klarifikasi atas laporannya dari Polres Pringsewu pada 19 Oktober 2021.

Bersamaan dengan surat pemanggilan itu, penyidik juga mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan.

Dalam surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora, dijelaskan langkah yang sudah dilakukan polisi.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button