Tawar Menawar Harga ‘Belah Semangka’ di Balik Perkara
![](/wp-content/uploads/2021/10/88445-ilustrasi-suap-jaksa-lampung.jpg)
Penyidik sudah mengecek TKP di BRI Link di Ambarawa, Pringsewu. Penyidik juga telah memeriksa karyawan dan pemilik BRI Link itu.
Sementara yang akan dilakukan penyidik sebagai langkah lanjutan, yakni berkoordinasi dengan BCA untuk mengetahui alamat dan pemilik nomor rekening atas nama Abdul Rohman.
Selain itu, polisi juga akan meminta rekening koran pemilik BRI Link. Langkah terakhir yang akan dilakukan polisi adalah mengundang saksi Anton Nur Ali.
Sabtu (23/10/2021) pekan lalu, Desi diperiksa penyidik. Kurang lebih lima jam ia dimintakan keterangan oleh polisi.
“Cuma menanyakan kronologis laporan penipuan itu,” kata Desi.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora enggan berbicara saat dimintakan konfirmasi mengenai laporan Desi.
“Hubungi humas saja,” kata Feabo.
Namun, sampai Senin (25/10/2021), Humas Polres Pringsewu tidak merespons permintaan konfirmasi.
Keributan di polsek
Air Cecep Fatoni tampak tenang saat mengikuti sidang vonis yang diikutinya secara daring dari Mapolsek Kemiling, Rabu 23 September 2020.
Selain Cecep, Jaksa Anton juga mengikuti sidang dari tersebut dari tempat yang sama. Tak hanya mereka, ada Desi yang ikut serta menonton di sana.
Jaksa Anton sendiri mendakwa Cecep dengan dakwaan alternatif kesatu dan kedua. Pada dakwaan alternatif pertama, Jaksa Anton menjerat Cecep memakai Pasal 94 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 19 huruf a jo Pasal 83 Ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Memakai rentetan pasal itu, ancaman hukumannya paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.