Tega! Begini Kronologis Penny Gelapkan Dana PKH hingga Rp450 Juta

CIANJURUPDATE.COM, Malang – Polisi kini menetapkan status tersangka pada seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Malang, Penny Tri yang tega gelapkan dana PKH hingga ratusan juta.

Kapolres Malang, AKBP Raden Bagoes Wibisono mengatakan, tersangka diduga telah melakukan penggelapan dana ini sejak 2017 lalu.

Menurut Bagoes, dana tersebut seharusnya diberikan kepada 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pada tahun anggaran 2017-2020, tersangka diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan dana bantuan program keluarga harapan (PKH) dengan total penerima 37 KPM dengan nilai uang mencapai Rp450 juta rupiah.

Polisi mengungkapkan, modus yang dilakukan Penny adalah dengan tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera kepada Kelompok Penerima Manfaat.

“Tersangka tidak memberikan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) kepada 37 KPM (keluarga penerima manfaat) dengan berbagai modus. Di mana rinciannya 16 KKS untuk KPM tidak pernah diberikan kepada yang berhak, 17 KKS atau KPM tidak ada di tempat/ sudah meninggal dunia, dan 4 KKS untuk KPM hanya diberikan sebagian saja,” ujar Bagoes dikutip Senin (9/8/2021).

Penny diketahui sudah menjadi pendamping PKH di Kota Malang sejak 12 September 2016 sampai dengan 10 Mei 2021.

Penny Menggunakan Uang Korupsi untuk Kepentingan Pribadi

Dana hasil korupsi itu kemudian Penny gunakan untuk keperluan pribadi. Seperti membeli barang-barang elektronik dan kepentingan sehari-hari lainnya.

“Tersangka diduga menyalahgunakan dana bantuan milik 37 KPM tersebut untuk kepentingan pribadi seperti pengobatan orangtuanya yang sakit, pembelian barang peralatan elektronik seperti kulkas, TV, laptop, keyboard, kompor, AC, motor Yamaha NMAX. Sisanya untuk kepentingan sehari-hari,” jelas Bagoes.

Penyidik telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 33 KKS atas nama 33 KPM dan 33 buku rekening Bank BNI atas nama KPM tersebut.

Tak terlewat bundel rekening koran, sejumlah unit peralatan elektronik, satu set meja kursi taman warna hitam, satu unit Yamaha NMAX tahun 2015 nomor polisi N-5873-EBD warna hitam.

“Ada uang tunai sebesar Rp7.292.000, ada juga satu lembar berita acara pengembalian dana penyalahgunaan bantuan sosial program keluarga harapan pada 28 Mei 2021,” sebutnya.

Penny dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 subsider pasal 8 UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidana paling tinggi atas pelaku adalah hukuman penjara seumur hidup.

Atas perbuatannya, Penny diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.(ega/sis)

Sumber : Kompas.com

Exit mobile version