Nasional

Tega! Gadis di Malang Disekap dalam Lemari, Tangan Diikat dan Mulut Dilakban

CIANJURUPDATE.COM, Malang – Seorang pelaku penyekapan perempuan berusia 19 tahun ditangkap aparat Polres Malang. Pria berinisial YD (49) tersebut ialah warga Banyuwangi yang berdomisili di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Kejadian itu dibenarkan Kapolsek Malang AKP Lukman Hudin. Pelaku diamankan usai korban berinisial IR kabur dan mengadu pada warga sekitar, sampai diteruskan ke kepolisian.

“Benar telah kami amankan pelaku seroang laki-laki berumur 49 tahun yang telah menyekap seorang remaja perempuan berumur 19 tahun,” ucap Lukman Hudin dikutip Kumparan, pada Rabu (15/6/2022).

Berdasarkan pengakuan tersangka, ucap Lukman, perbuatan tersebut dilakukan karena masalah pribadinya dengan orang tua korban. Sehingga pelaku berniat menyekap korban.

Dirinya menjelaskan, penyekapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, pada Kamis (9/6/2022) mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.

IR disekap di dalam sebuah lemari dengan tangan dan kaki terikat selama 11 jam. Bahkan, IR pun disebut mengalami pelecehan seksual oleh YD sebelum berhasil kabur dan pelaku diamankan Polsek Sumberpucung.

“Sebelum menyekap korban, pelaku berniat mengajaknya untuk mengambil ijazah miliknya di salah satu Sekolah Menengah Atas Kecamatan Sumberpucung. Tapi sebelum sampai di sekolah tersebut, pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan pelaku dengan alasan untuk mengambil laptop dan sepeda motor,” ucap dia.

Baca Juga: Sempat Tak Pulang Tiga Hari, Gadis ABG Asal Haurwangi Disekap dan Diperkosa Sejumlah Pria

Tidak cuma diikat kaki dan tangannya, mulutnya pundisumpal lakban coklat. Tetapi, korban IR berhasil kabur dengan mendobrak lemari dan keluar dari rumah yang terkunci.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button