Nasional

Tega! Gadis di Malang Disekap dalam Lemari, Tangan Diikat dan Mulut Dilakban

“Dia berhasil keluar dari rumah yang terkunci melalui pintu belakang, sehingga korban dapat mengadu kepada salah seorang saksi, untuk kemudian dilaporkan kepada petugas kepolisian,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP dan Pasal 333 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul atau Barang Siapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak.(rid/afs)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button