Tega! Seorang Ayah Cabuli Anak Kandung, Sampai Lebih Dari Lima Kali

CIANJURUPDATE.COMSeorang pria berinisial TS alias A (45) di Kota Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah terbukti mencabuli anak kandungnya yang berusia delapan tahun.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku lebih dari lima kali di area sekolah tempatnya bekerja.

Kepala Kepolisian Polres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa aksi cabul pelaku terjadi di sekolah dasar tempatnya bekerja sebagai karyawan honorer penjaga sekolah.

“Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya di sekolah, termasuk di kantin, kelas, dan UKS,” jelas Rita dilansir Kompas.com, Senin (13/1/2025).

BACA JUGA: Jabar Cetak Kenaikan Indeks Transformasi Digital Nasional yang Lampaui Rata-Rata Nasional

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, menjelaskan bahwa pelaku mengancam dan memberikan iming-iming berupa uang serta ponsel untuk memuluskan aksinya.

Kejadian tersebut berlangsung ketika ibu korban, yang juga bekerja sebagai penjaga kantin, sudah pulang dan pergi ke pasar, meninggalkan sekolah dalam keadaan kosong.

Pencabulan terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, yang kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Polisi menangkap TS pada Minggu (12/11/2025) setelah melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Manisan Buah Cianjur Jadi Warisan Budaya Tak Benda Jawa Barat 2025

Atas perbuatannya, TS disangkakan Pasal 81 atau 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Exit mobile version