CIANJURUPDATE.COM – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa sekolah dilarang menahan ijazah siswa. Aturan ini berlaku bagi semua satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta.
“Kita sesuai regulasi, sesuai harapan pemerintah kabupaten dan provinsi, sudah mengeluarkan instruksi melalui surat edaran. Semua ijazah tidak boleh ada penahanan. Jika ada sekolah yang terbukti menahan ijazah, segera komunikasikan, dan jika melanggar aturan, kami akan berikan sanksi,” ujar Kepala Disdikpora Cianjur, Ruhli Solehudin, Kamis (30/1/2025).
Sekolah telah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga tidak ada alasan untuk menahan ijazah. Namun, Ruhli memahami bahwa sekolah swasta memiliki kebijakan keuangan yang berbeda. Oleh karena itu, ia mendorong komunikasi yang baik antara sekolah dan orang tua siswa.
BACA JUGA: KCD Penwil VI Jabar Dukung Penuh Usulan Gubernur Terpilih KDM Soal Ijazah Tertahan Segera Diberikan
“Mudah-mudahan di seluruh sekolah di Kabupaten Cianjur tidak ada penahanan ijazah. Jika ada temuan, kami akan memanggil pihak sekolah untuk mengetahui latar belakang kejadian tersebut. Kami akan komunikasikan dan mencari solusi bersama. Namun, jika ada sekolah swasta yang tetap bersikeras menahan ijazah, kami akan memberikan peringatan hingga sanksi tegas, bahkan pencabutan izin,” tegasnya.
Hingga kini, Disdikpora Cianjur belum menerima laporan resmi terkait penahanan ijazah. Meski demikian, pemantauan akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada sekolah yang melanggar aturan.
“Kami menekan dan menginstruksikan agar ijazah segera dibagikan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkas Ruhli.
Editor: Afsal Muhammad