Nasional

Tegaskan Untuk Fakir Miskin, MUI Sebut Pemanfaatan Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis Tidak Tepat

CIANJURUPDATE.COM – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menanggapi wacana pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk mendukung program makan bergizi gratis. Ia menekankan agar ketentuan syariat yang mengatur penyaluran dana zakat dipertimbangkan dengan matang.

Anwar menjelaskan bahwa dana zakat hanya boleh diberikan kepada masyarakat yang tergolong fakir dan miskin. Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi perbedaan pendapat di kalangan ulama jika dana zakat digunakan untuk program makan bergizi gratis, kecuali jika manfaatnya ditujukan bagi anak-anak dari keluarga yang kurang mampu.

“Jika dana zakat digunakan untuk anak-anak dari keluarga mampu, itu tidak tepat. Namun, jika diambil dari dana infak dan sedekah, maka bisa diterima,” kata Anwar dilansir Kompas.com, Kamis (16/1/2025).

Anwar menambahkan, meskipun penyaluran infak dan sedekah tidak seketat zakat, ia lebih menyarankan agar program makan bergizi gratis dimulai secara bertahap. Pemerintah dapat memulai dengan mengalokasikan dana terbatas untuk menyelenggarakan program ini satu atau dua kali dalam seminggu.

“Jika anggaran pemerintah terbatas, mulai dulu dengan satu atau dua hari dalam seminggu. Baru, jika anggaran mencukupi, program ini bisa dilakukan secara penuh,” tambah Anwar.

BACA JUGA: Kepala Staf Kepresidenan Sebut Usulan Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis Sangat Memalukan

Selain itu, Anwar juga mengingatkan pentingnya evaluasi terhadap pengelolaan sumber daya alam yang dikuasai negara. Menurutnya, keuntungan yang diperoleh pengusaha dari sektor pertambangan harus berorientasi pada kemakmuran rakyat, sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button