Berita
Tekan Kasus Tertemper Kereta, PT KAI Tutup 19 Perlintasan Liar di Wilayah Daop 2 Bandung
“Kalau jalannya kewenangan Kabupaten nanti palang pintu dan petugas jaganya oleh pemerintah daerah, kalau perlintasannya di tingkat kelurahan dan desa itu ditangani oleh lurah dan kades,” kata dia.
Maka dari itu, Ia meminta warga untuk tidak beraktivitas di kawasan dan di jalur perlintasan kereta, sebab berisiko terserempet kereta.
“Hal tersebut selalu kami sampaikan, namun memang masih sulit. Banyak warga yang jalan ataupun nongkrong di perlintasan, padahal jelas berbahaya,” tegasnya.
“Dari segi aturan juga sudah jelas, masyarakat dilarang melakukan aktivitas apapun di jalur kereta. Kami berharap masyarakat lebih taat untuk mencegah insiden tertemper,” tutup dia.***