Berita

Telat Bayar Pajak Dua Tahun, Kendaraan Langsung Bodong

×

Telat Bayar Pajak Dua Tahun, Kendaraan Langsung Bodong

Sebarkan artikel ini
Telat Bayar Pajak Dua Tahun, Kendaraan Langsung Bodong
Telat Bayar Pajak Dua Tahun, Kendaraan Langsung Bodong.(Foto: Pexels.com)

KLIK CIANJUR, Cianjur – Pemilik kendaraan bermotor baik motor maupun mobil harus selalu membayar pajak. Sebab, PT Jasa Raharja (Persero) menyebut jika tidak bayar pajak dua tahun, maka kendaraan tersebut bisa langsung bodong dan Samsat akan mencabut STNK kendaraan tersebut.

Ternyata, aturan itu sudah ada sejak tahun 2009 silam. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Penghapusan data regident kendaraan bisa dilakukan atas dasar UU LLAJ pasal 74 ayat 2 yang bunyinya kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Kanit Regident Polres Cianjur, Iptu Dhenia mengaku sudah mendengar adanya wacana penerapan aturan tersebut. Akan tetapi, pihaknya menyebut, masih harus berkoordinasi dengan pembina Samsat yang lain, yaitu Bappenda dan Jasa Raharja.

“Kami pelaksana di kewilayahan masih menunggu ada instruksi dan petunjuk serta arahan dari Korlantas Mabes Polri,” kata dia kepada wartawan, Sabtu (23/7/2022).

Di sisi lain, Pengamat Transportasi, Azas Tigor Nainggolan berpendapat, pemberlakuan aturan itu sangat baik. Ia menilai aturan itu bisa salah satu langkah untuk menerapkan masyarakat taat pajak.

Akan tetapi, dirinya menjelaskan, ada hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan aturan ini. Sebab, terkadang masyarakat dipersulit ketika hendak membayar pajak.

“Jangan sampai, aturan diterapkan tapi tidak diimbangi dengan perbaikan sistem. Contohnya masyarakat yang akan balik nama terkadang masih kesulitan dan mahal. Masa mau ngasih uang ke negara dipersulit?” paparnya.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Irfan Jamil menuturkan, penerapan aturan itu harus dikaji ulang. Sebab, sampai sekarang masih banyak masyarakat yang kesulitan membayar pajak kendaraan dengan berbagai alasan.

“Terkadang masih ada masyarakat yang kesulitan karena data atau dokumen kendaraanya masih ada di tangan pertama. Jadi ini masih ada kendala, kalau mau dikaji terlebih dahulu aturannya,” singkat dia.(afs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan