Telat Bayar Sehari, Warga Cianjur Ini Dipermalukan Pinjaman Online
![](/wp-content/uploads/2021/04/20210403_101306_0000-780x470.png)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – AY, merasa difitnah dan dipermalukan oknum penagih utang atau debt collector aplikasi pinjaman online (pinjol) Uang Segera. Selain ditagih dengan bahasa kasar, ia pun dituduh melakukan penggelapan dan disebarkan ke seluruh kontak di HP miliknya.
Ia sebelumnya meminjam yang di salah satu aplikasi pinjol sebesar Rp500.000. Uang yang ia terima sekitar Rp400.000 dan tagihan yang harus dibayar Rp756.000.
Permasalahan ini bermula ketika warga Desa Sukamanah, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur itu telat membayar utang satu hari ke salah satu pinjaman online atau pinjol. Bukan kabur dari tanggung jawab, namun saat itu uang yang ada belum cukup dan rencananya akan dibayar di hari kedua.
Ganasnya, debt collector pinjol menagih dengan bahasa kasar dan jorok. Bahkan menyebut AY sebagai binatang. Kata-kata menyakitkan itu bukan ia saja yang terima. Teman dan saudaranya yang satu kontak di HP miliknya pun mendapatkan SMS atau chat dengan bahasa menyakitkan.
“Saya dituduh menggelapkan uang, padahal telat satu hari dan itu sudah didenda. Rencananya di hari kedua mau dibayar eh malah digituin. Malu saya gak enak sama teman-teman. Mereka yang gak tahu apa-apa dikirim chat sama SMS yang kaya gitu,” tuturnya.
AY sudah bicara baik-baik kepada collector yang menagihnya. Namun tetap saja, si penagih berbahasa kasar dan merendahkannya. “Saya udah bicara baik-baik, eh malah dicemarkan nama baik saya jelas tidak terima. Yaudah saya telpon tapi gak diangkat,” tambahnya.
Ia pun akan melaporkan hal tersebut kepada kepolisian dengan aduan pencemaran nama baik karena dituduh penggelapan dengan bahasa kasar. Ia pun ingin nama baiknya dibersihkan.