Telusuri Kejanggalan Tidak Naiknya UMK Cianjur 2021, Buruh Cianjur Akan Datangi Gedung Sate

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Aksi unjuk rasa ribuan buruh yang menuntut kenaikan UMK 2021 di Kabupaten Cianjur berakhir damai. Massa yang tergabung dalam Aliansi Buruh Cianjur Menggugat (ABC-M) itu membubarkan diri usai beberapa perwakilan serikat buruh bertemu dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Cianjur, Cecep Alamsyah di ruang Garuda, Pendopo Cianjur, Rabu (25/11/2020).

Perwakilan pimipan ABC-M, Hendra Malik, mengungkapkan protes yang dilakukan kepada Pemkab Cianjur dilakukan karena diduga “ada main” dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) soal kenaikan 0 persen UMK Cianjur 2021.

“Setelah ditelusuri, ternyata ada empat surat rekomendasi yang dikeluarkan Pjs Bupati Cianjur yang ditujukan kepada pihak Dewan Pengupahan Jawa Barat yang hasilnya UMK Cianjur 2021 tidak naik,” ujar Hendra.

Hendra menyebutkan, surat rekomendasi pertama berdasarkan hasil pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur 11 November 2020 menetapkan UMK Cianjur 2021 naik 0 persen alias sama dengan UMK 2020.

Lalu, surat rekomendasi kedua dikeluarkan 13 November 2020 setelah ada masukan dari hasil survey KHL menetapkan UMK Cianjur 2021 naik 8,51 persen.

“Karena tidak boleh ada dua rekomendasi, maka pada 18 November keluar rekomendasi ketiga yang mencabut rekomendasi pertama dan kedua, menetapkan UMK Cianjur 2021 naik sebesar delapan persen,” kata Hendra.

Ternyata, lanjut Hendra, pada 20 November 2020 Pjs Bupati Cianjur mengeluarkan rekomendasi keempat dalam bentuk klarifikasi. Isinya, mengklarifikasi surat ketiga untuk kembali ke surat pertama.

“Walhasil, rekomendasinya adalalah UMK Cianjur 2021 tidak naik alias 0 persen. Ini entah permainan siapa,” tutur Hendra.

Selain itu, besok, Kamis (26/11/2020) pihaknya bersama Sekda Cianjur, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur akan berangkat ke Bandung bersama Sekda Cianjur dan dikawal Polres Cianjur untuk mengklarifikasi surat kenaikan UMK sebesar delapan persen yang berubah menjadi 0 persen.

“Tuntutan kita tidak tetap bupati harus mencabut surat rekomendasi pada 20 November dan membuat surat bahwa Gubernur Jawa Barat harus merevisi surat UMK 2021 untuk Kabupaten Cianjur,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Heri Suparjo mengaku tidak tahu soal hasil akhir rapat Dewan Pengupahan yang akhirnya membuat UMK 2021 tidak naik.

“Jadi besok ini ingin mempertanyakan alasan kenapa tidak naiknya,” jelasnya.(afs/sis)

Exit mobile version