Tempat Ibadah Dibuka, MUI Cianjur: Shalat Jumat dan Idul Adha Tetap Ditiadakan
![Tempat Ibadah Dibuka, MUI Cianjur: Shalat Jumat dan Idul Adha Tetap Ditiadakan](/wp-content/uploads/2021/07/IMG-20210715-WA0007-1-644x470.jpg)
Namun, masyarakat yang menggelar harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan satgas setempat.
“Karena dalam peraturan yang baru, masjid agung dibuka, tapi tidak ada kegiatan kerumunan seperti shalat Jumat dan Idul Adha itu dilarang,” ungkapnya.
MUI Cianjur Rilis Imbauan pada Muslim Selama PPKM Darurat
MUI Kabupaten Cianjur pun merilis imbauan kegiatan peribadatan selama PPKM Darurat di Kabupaten Cianjur.
Dalam imbauan yang ditandatangani 4 Juli 2021 ini, MUI Cianjur merilis tujuh poin imbauan demi menangkal dan mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan keagamaan.
Pertama, bagi umat Islam untuk sepenuhnya mendukung PPKM Darurat yang diprogramkan pemerintah mulai 3 sampai 20 Juli 2021. Kedua, bagi pengurus DKM Masjid Agung, Masjid Besar, dan masjid lintasan di jalan protokol diimbau untuk sementara tidak menyelenggarakan shalat Jumat selama PPKM Darurat.
Ketiga, bagi tokoh agama, tokoh masyarakat bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk memberikan edukasi sehumanis mungkin kepada masyarakat.
Keempat, bagi umat Islam untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas).
Kelima, bagi pengurus DKM di wilayah RT/RW zona merah, untuk secepatnya melakukan koordinasi dengan petugas Satgas Covid-19 setempat agar dalam pelaksanaan ibadah mendapatkan kenyamanan dan ketenangan.
Keenam, umat Islam diimbau untuk senantiasa mendekatkan diri kepada Allah Swt agar terhindar dari musibah dengan memperbanyak dzikir dan doa serta memohon ampunan kepada Allah Swt.