Temuan BPK Terkait Pajak Penerangan Jalan, Prabhu Indonesia Jaya Siapkan Aksi Massa
CIANJURUPDATE.COM – Kenaikan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Cianjur yang dilakukan tanpa sosialisasi menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Selain itu, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 mengenai pajak daerah ini juga menjadi fokus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Prabhu Indonesia Jaya, yang berkomitmen mengawasi kasus ini hingga tuntas.
Hendra Malik, Ketua Harian DPP Prabhu Indonesia Jaya, menyatakan pihaknya tidak hanya akan menggelar audiensi lanjutan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cianjur dan PLN, namun juga bersiap mengadakan aksi massa jika permasalahan ini tidak segera terselesaikan.
“Kami sudah melakukan audiensi terpisah, pertama dengan Bapenda dan kemudian PLN. Namun, keterangan yang disampaikan saling bertentangan. Oleh karena itu, kami akan mempertemukan semua pihak terkait. Jika masalah ini tetap tidak jelas, kami tidak ragu menggelar aksi, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tegas Hendra.
Hendra juga menyoroti adanya kejanggalan lain, seperti temuan BPK yang mengindikasikan permasalahan PPJ pada tahun 2024, selain kebijakan kenaikan tarif dari 6% menjadi 10% tanpa sosialisasi yang memadai.
“BPK telah menemukan bukti-bukti yang jelas terkait pelanggaran aturan oleh Bapenda Cianjur. Dugaan kuatnya, pada tahun 2024, pelanggaran serupa kembali terjadi,” ungkapnya.
BACA JUGA:Â Warga Kecewa, Pajak Penerangan Jalan di Cianjur Naik 10 Persen Tanpa Sosialisasi
Beberapa peraturan yang dilanggar termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati Cianjur Nomor 106 Tahun 2021 terkait tugas dan fungsi Bapenda.