Temuan BPK Terkait Pajak Penerangan Jalan, Prabhu Indonesia Jaya Siapkan Aksi Massa

CIANJURUPDATE.COM – Kenaikan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Cianjur yang dilakukan tanpa sosialisasi menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Selain itu, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 mengenai pajak daerah ini juga menjadi fokus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Prabhu Indonesia Jaya, yang berkomitmen mengawasi kasus ini hingga tuntas.

Hendra Malik, Ketua Harian DPP Prabhu Indonesia Jaya, menyatakan pihaknya tidak hanya akan menggelar audiensi lanjutan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cianjur dan PLN, namun juga bersiap mengadakan aksi massa jika permasalahan ini tidak segera terselesaikan.

“Kami sudah melakukan audiensi terpisah, pertama dengan Bapenda dan kemudian PLN. Namun, keterangan yang disampaikan saling bertentangan. Oleh karena itu, kami akan mempertemukan semua pihak terkait. Jika masalah ini tetap tidak jelas, kami tidak ragu menggelar aksi, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tegas Hendra.

Hendra juga menyoroti adanya kejanggalan lain, seperti temuan BPK yang mengindikasikan permasalahan PPJ pada tahun 2024, selain kebijakan kenaikan tarif dari 6% menjadi 10% tanpa sosialisasi yang memadai.

“BPK telah menemukan bukti-bukti yang jelas terkait pelanggaran aturan oleh Bapenda Cianjur. Dugaan kuatnya, pada tahun 2024, pelanggaran serupa kembali terjadi,” ungkapnya.

BACA JUGA: Warga Kecewa, Pajak Penerangan Jalan di Cianjur Naik 10 Persen Tanpa Sosialisasi

Beberapa peraturan yang dilanggar termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati Cianjur Nomor 106 Tahun 2021 terkait tugas dan fungsi Bapenda.

“Tidak hanya pelanggaran peraturan, kenaikan tarif PPJ dilakukan secara sepihak dan diam-diam, tanpa sosialisasi yang layak. Ini adalah tindakan yang harus diusut tuntas,” lanjut Hendra.

Bahkan, bukan hanya masyarakat umum yang tidak mengetahui kenaikan PPJ, tetapi juga aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat Pemkab Cianjur, yang baru mengetahui setelah berita ini ramai di media.

Sebelumnya, kenaikan PPJ dari 6% menjadi 10% pada Februari 2024 telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, karena banyak yang tidak mengetahui hal tersebut.

Ridwan (42), warga Sindangbarang, menyampaikan kekesalannya.

“Biasanya beli token listrik Rp50 ribu cukup untuk sebulan, sekarang harus Rp100 ribu. Pajak naik, tapi penerangan jalan tetap gelap,” keluhnya.

Sementara itu, Ardian Athoillah, Sekretaris Bapenda Cianjur, menjelaskan bahwa kenaikan PPJ ditetapkan melalui kesepakatan antara legislatif dan eksekutif pada 2023, dengan tujuan menutup penurunan di sektor pajak lainnya.

BACA JUGA: Capai Rp1 Miliar, Ribuan Kendaraan Dinas dan Pribadi ASN di Cianjur Menunggak Pajak

“Kenaikan ini meningkatkan potensi pajak dari Rp72 miliar pada 2023 menjadi Rp78 miliar di tahun 2024,” tambah Ardian.

Terkait sosialisasi, Ardian mengakui masih belum optimal.

“Kami akui sosialisasi belum menyeluruh, ini menjadi bahan evaluasi untuk lebih luas lagi ke depannya,” ujarnya.

Di sisi lain, Nurcahyaningsih, Asisten Manager Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PLN Cianjur, menegaskan bahwa sosialisasi bukan tanggung jawab PLN, melainkan pihak yang menetapkan regulasi.

“PLN hanya melaksanakan kebijakan yang ditetapkan, sosialisasi menjadi tanggung jawab pihak yang membuat peraturan,” jelasnya.

Exit mobile version