Temuan Tindak Pidana Belum Terungkap, Perkara Dugaan Malpraktik Dokter di Sindang barang Dihentikan Polisi
AKP Tono menjelaskan, penyidik dari Unit 3 Satreskrim Polres Cianjur melakukan serangkaian penyelidikan dengan cara mengumpulkan alat bukti berupa rekam medis, sisa dan sampel obat-obatan yang diberikan kepada korban.
Selain itu, sambung dia, pemeriksa saksi-saksi terkait yaitu saksi pihak tenaga medis, tenaga kesehatan Puskesmas Sindangbarang dan saksi dari pelapor, kemudian melakukan autopsi terhadap jenazah korban dan mengirimkan sampel organ ke Puslabfor Polri, dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli.
“Berdasarkan hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan kelalaian oleh tenaga medis berinisial HG. HG dinilai terlambat melakukan pemeriksaan kesehatan dan penanganan darurat kepada korban,” kata dia.
“Selain itu, HG juga tidak segera merujuk korban ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai dan tidak memberikan penjelasan kepada orang tua korban mengenai efek samping obat yang diberikan,” tambahnya.
Ia menyebut, penyidik melaporkan hasil penyelidikan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Berdasarkan hasil sidang MKDKI, tidak ditemukan pelanggaran disiplin profesi kedokteran oleh HG.
“Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dengan dan memutuskan bahwa tidak terpenuhinya unsur tindak pidana, maka terhadap perkara tersebut dihentikan penyelidikan nya karena belum ditemukan adanya peristiwa tindak pidana,” tuturnya.
“Namun apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti pendukung lainya, maka proses penyelidikan akan dibuka kembali,” tutup dia. (*)