Temuan Tindak Pidana Belum Terungkap, Perkara Dugaan Malpraktik Dokter di Sindang barang Dihentikan Polisi

CIANJURUPDATE.COM – Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana malpraktik medis, yang menimpa warga Kecamatan Sindang barang, atas nama Daffa Algifari Nugraha (10) hingga meninggal dunia, setelah mendapat perawatan di Puskesmas Sindang barang, dihentikan.

Alasan tersebut sebab belum ditemukan adanya peristiwa tindak pidana. Namun apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti pendukung lainya, maka proses penyelidikan akan dibuka kembali.

Perlu diketahui, kejadian tersebut bermula pada Minggu, 21 April 2024 sekitar pukul 22.00 Wib, di Puskesmas Sindangbarang yang berlokasi di Jl. Raya Sindang Barang Km 01, Desa Saganten, Kecamatan Sindangbarang, Cianjur.

Korban, seorang anak bernama Dava Alghifari Nugraha, sebelumnya mengalami demam dan sempat dibawa oleh keluarganya ke dua mantri untuk berobat. Karena kondisi tidak kunjung membaik, korban akhirnya dibawa ke Puskesmas Sindangbarang untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut untuk mengobati korban.

BACA JUGA: Autopsi Korban Dugaan Malapraktik Dokter di Sindangbarang Masih Lambat, Hasil Ditunggu Pekan Depan

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, menurut dokter kondisi korban terus menurun sehingga disarankan untuk dirujuk ke rumah sakit terdekat, namun saat akan dirujuk korban mengalami kejang dan melemah.

Lanjut dia, Dokter sempat memberikan obat kepada korban, tetapi tak lama setelah itu, korban dinyatakan meninggal dunia.

“Pelapor merasa kematian anaknya disebabkan adanya kesalahan prosedur dari tenaga medis atau tenaga kesehatan maka dari itu Pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Cianjur,” ungkap dia, Kamis (26/12/2024).

AKP Tono menjelaskan, penyidik dari Unit 3 Satreskrim Polres Cianjur melakukan serangkaian penyelidikan dengan cara mengumpulkan alat bukti berupa rekam medis, sisa dan sampel obat-obatan yang diberikan kepada korban.

Selain itu, sambung dia, pemeriksa saksi-saksi terkait yaitu saksi pihak tenaga medis, tenaga kesehatan Puskesmas Sindangbarang dan saksi dari pelapor, kemudian melakukan autopsi terhadap jenazah korban dan mengirimkan sampel organ ke Puslabfor Polri, dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli.

BACA JUGA: Kasus Perundungan Siswi Baru di SMPN 1 Sindangbarang Masih Berlanjut, Pelaku Ternyata Sesama Siswa Baru

“Berdasarkan hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan kelalaian oleh tenaga medis berinisial HG. HG dinilai terlambat melakukan pemeriksaan kesehatan dan penanganan darurat kepada korban,” kata dia.

“Selain itu, HG juga tidak segera merujuk korban ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai dan tidak memberikan penjelasan kepada orang tua korban mengenai efek samping obat yang diberikan,” tambahnya.

Ia menyebut, penyidik melaporkan hasil penyelidikan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Berdasarkan hasil sidang MKDKI, tidak ditemukan pelanggaran disiplin profesi kedokteran oleh HG.

“Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dengan dan memutuskan bahwa tidak terpenuhinya unsur tindak pidana, maka terhadap perkara tersebut dihentikan penyelidikan nya karena belum ditemukan adanya peristiwa tindak pidana,” tuturnya.

“Namun apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti pendukung lainya, maka proses penyelidikan akan dibuka kembali,” tutup dia. (*)

Exit mobile version