Berita

Terancam 10 Tahun Penjara, Dalang Pembuat dan Penjual Shortcut Link Judol Diringkus Polres Cianjur

CIANJURUPDATE.COM – Polres Cianjur berhasil menangkap A (41), warga Jakarta pelaku tindak pidana perjudian online (judol) di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Rabu (17/4/2024).

Akibat perbuatannya tersangka pun terancam pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Selain itu, tersangka diduga menjadi dalang pembuatan dan penjualan shortcut link aplikasi yang membuat situs judi online bisa dengan mudah diakses, juga kebal terhadap pemblokiran yang kini gencar dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Republik Indonesia (RI) memberikan atensi kaitan dengan masalah penanganan judi online

“Kita dari Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus Judi Online atau kejahatan cyber. Dimana yang kita ungkap saat ini adalah diduga pelaku kejahatan cyber serta pembuatan shortcut web judi online,” ucap dia, Jumat (19/4/2024).

BACA JUGA: Polres Cianjur Bakal Dalami Video Mesum Dua Pegawai Hotel di Cianjur

Kapolres menuturkan, modus pelaku ini menawarkan shortcut web aplikasi judi online ini dalam marketplace, sehingga orang tergiur dengan aplikasi yang terduga ini tawarkan lalu memesannya.

“Jadi aplikasi shortcut dari terduga ini, tidak harus menggunakan VPN dalam mengaksesnya jadi dia menawarkan kemudahan bagi client pembeli shortcut agar bisa mengakses situs judi tersebut,” tuturnya.

Lanjut Kapolres, pihaknya pada hari rabu kemarin melakukan upaya penyelidikan dan berhasil melakukan pengungkapan kasus ini dengan tersangka diduga tersangka atas nama A.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button