Terancam 10 Tahun Penjara, Dalang Pembuat dan Penjual Shortcut Link Judol Diringkus Polres Cianjur

“Terduga inisial A (41) tempat lahirnya di Jakarta kemudian alamatnya di Karawaci Kota Tangerang Jadi modus terduga pelaku ini membuat aplikasi yang dijual melalui marketplace,” tuturnya.
BACA JUGA: Polres Cianjur Berhasil Menangkap Dua Tahanan yang Kabur dari Pengadilan Negeri
Lebih Lanjut Aszhari, terduga pelaku ini menawarkan dalam marketplace setelah ada pembeli serta dilakukan transaksi pembayaran, terduga pelaku ini mengirimkan link shortcut melalui email.
“Setelah mendapatkan link-nya kemudian nanti akan di akan diarahkan melalui email untuk dikirim link, selanjutnya sehingga bisa mengunduh aplikasi itu judi online lalu bisa install oleh para penggunanya dengan mudah tidak terhalang VPN,” ucap dia.
Kapolres menjelaskan, terduga pelaku menawarkan shortcut dalam situs sebesar 150rb kemudian sampai dengan sudah dikirim ini email itu menjadi 600rb calon pengguna-guna atau masyarakat yang menginginkan bisa mendownload aplikasi
“Harganya cukup sebesar 150 ribu tapi setelah diberikan aplikasi pembayarannya jadi 600 ribu untuk yang mengunduhnya,” terangnya.
Kapolres menambahkan, pelaku di tangkap, pasalnya pemerintah sudah berupaya menutup situs judi online, akan tetapi kalau link-nya juga masih bisa diakses oleh pengguna oleh masyarakat dengan mudah yang disediakan oleh mereka-mereka ini percuma.
“Makin mudah masyarakat akses tentunya akan banyak masyarakat yang bermain judi Online, intinya kita memberantas Judi Online. Terduga pelaku ini juga terindikasi sebagai Hecker jadi dia juga melakukan tindakan peretasan terhadap situs pemerintah dan lainnya,” jelasnya.