Terancam Pasal Berlapis, BigBoss Investasi Bodong Cianjur Jadi Tersangka
![](/wp-content/uploads/2020/10/w1200-4-780x470.jpeg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Polres Cianjur resmi tetapkan Big Boss penipuan investasi bodong, HA sebagai tersangka. Kini, polisi sedang mengejar pelaku yang lagi-lagi kabur dan tidak diketahui keberadaannya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, pihaknys sudah menaikan kasus tersebut dan menetapkan HA sebagai tersangka sejak beberapa hari yang lalu.
Ia mengaku sudah mendapatkan dua alat bukti terkait penipuan paket lebaran yang dilakukan HA.
“Kita akan jemput paksa pelaku karena sudah dua kali dilakukan pemanggilan, pelaku selalu menghindar,” tuturnya, Jumat (30/10/2020)
Sebelumnya, lanjut dia, polisi telah mengecek keberadaam pelaku yang diduga ada di salah satu rumah sakit di wilayah Bandung.
“Informasinya kemarin di rumah sakit, tapi ternyata tidak ada,” jelasnya.
Kini kepolisian tengah berusaha melacak keberadaan tersangka karena sampai saat ini belum diketahui.
“Kami sedang berusaha melacak keberadaan tersangka. Secepatnya kami temukan dan tangkap pelaku,” jelas dia.
Atas perbuatannya, HA terancam tiga pasal berlapis yakni 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan serta penipuan. Lalu, pasal 46 Undang-undang Perbankan karena mengimpun dana tanpa izin dari pemerintah.
“Pasal yang kita terapkan Pasal 372 tentang penggelapan, pasal 378 tentang penipuan, dan UU Perbankan pasal 46,” katanya.
Diketahui , Cianjur sempah heboh dengan adanya dugaan penipuan dengan modus investasi bodong paket lebaran murah yang merugikan belasan miliyar rupiah.
Untuk paket lebaran kurban sapi, peserta hanya membayar iuran Rp50 ribu per bulan selama 10 bulan. Tapi, sampai sekarang paket tersebut tidak kunjung diterima peserta.(afs)