Berita

Terapkan Akad Sesuai Syariat Islam, Puncak Manis Gekbrong Makin Diminati Nasabah

CIANJURUPDATE.COM, Gekbrong – Perumahan Puncak Manis Gekbrong merupakan perumahan yang berbeda dengan perumahan lainnya. Mulai dari spesifikasi bangunan berkualitas, juga menerapkan akad murobahah dimana perjanjian jual beli yang sesuai dengan syariat Islam.

Manager Puncak Manis Gekbrong, Nurlaela Sarhindi (42) menjelaskan, dengan menerapkan proses ijab kabul secara agama atau syar’i akan memberikan kenyamanan bagi para konsumen. Skema akad murabahah, pihak bank akan membeli rumah yang diinginkan konsumen sebesar harga dari yang ditentukan developer.

Kemudian, pihak bank menjual rumah yang telah dibelinya tersebut kepada konsumen, dengan harga yang telah ditambahkan margin keuntungan. Jumlahnya pun telah disepakati antara bank dan konsumen. Berikut jumlah uang muka yang akan dibayarkan, maupun jumlah angsuran yang tetap setiap bulannya, sudah ditetapkan sejak di awal ketika konsumen menandatangani perjanjian pembiayaan jual beli rumah dengan pihak bank. Konsumen pun harus berkomitmen dengan kesepakatan jual beli dengan pihak bank tersebut hingga kewajibannya selesai.

“Alhamdulilah, sudah ada beberapa nasabah kami yang kemarin akad. Ada Sarah Mia Paradina (24), Ela Laela Sari (22), M Salman Fauzi (23), dan terakhir ada Azis Sanjaya,” ujar Nurlaela kepada Cianjur Update, Jumat (29/1/2021).

Nurlaela mengungkapkan, Perumahan Puncak Manis Gekbrong mempunyai ustadz dan pesantren sendiri yang memimpin proses ijab kabul dengan para konsumen, yaitu Ustadz Jajang Abdullah dari Pondok Pesantren Al-Muttaqin, Ciranjang.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button