Tercium KPK, Irda Cianjur Dituduh Sebagai Provokator Tuntutan 22 OPD Agar Sekda Mundur Dari Jabatannya

CIANJURUPDATE.COM – Inspektur Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani dituduh sebagai provokator atas tuntutan 22 OPD agar Sekda Cianjur Cecep Alamsyah mundur dari jabatannya.

Hal itu terungkap dalam sebuah sesi evaluasi yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (29/4/2024) di Ballroom Palace Hotel Cipanas.

Endan mengungkapkan, Cecep telah menuduhnya sebagai otak dari petisi yang menuntut mundurnya Sekda tersebut.

Ia menyampaikan bahwa tuduhan tersebut disampaikan langsung oleh Cecep kepada dirinya saat forum evaluasi integritas dengan KPK.

BACA JUGA: Tuntutan Sekda Cianjur Terus Memanas, Inspektorat Akui Tanda Tangan Asli Bersama 22 OPD Lainnya

“Kami memiliki kegiatan evaluasi integritas bersama KPK di Hotel Palace. Saat itu, seorang anggota KPK bertanya mengenai kehebohan petisi di Cianjur,” ungkap Endan.

Endan melanjutkan bahwa secara spontan, Cecep menunjuk dirinya sebagai provokator dari kekisruhan tersebut.

“Sekda langsung menuding saya sebagai provokator kekisruhan ini kepada KPK. Saya menegaskan, saya bukanlah provokator, saya mendukung kantor,” jelasnya.

Meskipun demikian, Endan mengakui bahwa tanda tangan pada surat pernyataan yang meminta Sekda mundur adalah asli dari 22 pejabat, namun tidak untuk dipublikasikan.

BACA JUGA: Bupati Cianjur Sakit Usai Sekda Dituntut Mundur, Mengaku Punya Beban Berat

Surat pernyataan tersebut hanya untuk kebutuhan internal yang akan dibahas dalam forum tertutup.

“Saya menjamin bahwa tanda tangan itu asli seratus persen. Ditandatangani dalam forum tertutup oleh masing-masing pejabat. Tidak ada inisiator,” tegas Endan.

Menurut Endan, tidak ada inisiator atau provokator dalam pembuatan pernyataan tersebut.

“Semuanya berasal dari para pejabat, termasuk saya, sebagai aspirasi pribadi terhadap Sekda, dan akan dibahas secara internal,” tambahnya.

BACA JUGA: Soal Tuntutan Mundur Sekda Cianjur, DPRD Akan Panggil Pejabat Terkait

Selain itu, Endan menyebutkan bahwa pernyataan tersebut dibuat karena ketidakharmonisan antara beberapa pejabat dan Sekda dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Misalnya, ketika saya memiliki keperluan yang harus ditandatangani oleh Sekda, namun dia malah mengarahkan saya kepada Bupati. Bagi kami, hal ini menimbulkan pertanyaan,” tutupnya.

Exit mobile version