Tergiur Loker di Facebook, Gadis Asal Cianjur Jadi Korban Perdagangan Orang di Bali
![](/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200130-WA0003.jpg)
“Saat itu ibunya telepon menanyakan korban kerja apa di Bali. Korban bilang kerja di kafe melayani tamu,” ungkap Suratno.
Sesampai di Bali, EN tidak dapat pergi begitu saja karena sudah terikat kontrak. Pihak keluarga harus membayar 10 juta. Akhirnya kakak ipar korban pergi melapor ke Polda Bali, Polda Bali kemudian menetapkan tiga tersangka ketiganya adalah GP,(43), IY (22), dan PR (28). Mereka adalah pemilik kafe, pengelola kafe dan perekrut korban.
“Para tersangka dijerat Pasar 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 761 Jo pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tabun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Para tersangka diamankan di Mapolda Bali,” tutur Suratno. (ct2/rez)
Sumber: Liputan 6