Berita

Terima Pengaduan Warga, Metty Triantika Gercep Kawal Korban Kasus Kekerasan Seksual di Cianjur

Namun, keluarga korban merasa penanganan masih lambat, sehingga memutuskan untuk menyampaikan aspirasi ini langsung kepada Ketua DPRD Cianjur.

Pada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Polres Cianjur pada 22 November 2023, dijelaskan bahwa Salma Mega Sari menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 290 KUHP.

Penyidik juga telah melakukan beberapa langkah, seperti visum dan pemeriksaan saksi ahli, yang masih menunggu hasilnya.

Linlin Marlina mengapresiasi respons Ketua DPRD yang berjanji akan memantau perkembangan kasus ini.

“Kami berharap keadilan bisa segera ditegakkan dan kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak-pihak terkait,” ungkap Linlin.

BACA JUGA: Ketua DPRD Cianjur Metty Triantika Ucapkan Terimakasih ke Masyarakat Dapil 4 Saat Pagelaran Wayang di Ciranjang

Ketua DPRD Cianjur, Ir. Metty Triantika, MT., memastikan penanganan kasus kekerasan seksual yang menimpa Salma Mega Sari segera mendapatkan perhatian khusus dari kepolisian. Setelah menerima pengaduan langsung dari pihak keluarga korban, Metty segera berkoordinasi dengan Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, SIK, MSi, MH.

“Saya berterima kasih kepada Kapolres Cianjur beserta jajarannya yang langsung merespons apa yang menjadi aspirasi masyarakat. Sebagai Kapolres yang baru bertugas, saya sangat bangga terhadap respon cepat dan tegas dari AKBP Rohman Yonky Dilatha dalam menangani kasus ini,” ujar Metty dalam keterangannya.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button