Terjerat Utang Pinjol, Mahasiswa Cianjur Edarkan 1,5 Kg Ganja ke Sesama Mahasiswa
CIANJURUPDATE.COM – MF (23), seorang mahasiswa semester 10 asal Cianjur, diringkus polisi karena nekat mengedarkan ganja. Barang haram itu dijualnya kepada sesama mahasiswa di Bandung untuk melunasi utang pinjaman online (pinjol).
MF mengaku sudah menggunakan ganja sejak 2018, namun intensitasnya meningkat pada tahun 2020 saat pandemi COVID-19. Pada pertengahan 2023, dia mulai mencari relasi bandar ganja dan memesan 250 gram ganja.
Sebagian ganja dia gunakan sendiri, sisanya dijual kepada teman nongkrong yang mayoritas mahasiswa. Setelah 250 gram ganja habis terjual, MF kembali membeli dan mengedarkannya.
Baca Juga: Ini Alasan Geng Motor di Cianjur Bacok Kordes Parpol, Motif Dendam?
Terakhir, pada Februari 2024, dia mengedarkan 550 gram ganja. Dari setiap paket besar ganja, MF mendapatkan keuntungan sekitar Rp 5 juta.
MF menjual ganja dalam paket kecil seberat 25-30 gram dengan harga Rp 650 ribu per paket. Uang hasil jualannya digunakan untuk membayar utang pinjol, judi online, dan kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Pastikan Logistik Pemilu Aman, Panwascam Cipanas Aktif Awasi Distribusi di Gudang Tingkat Kecamatan
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama mengatakan, MF memesan ganja dari luar kota dan dikirim melalui jasa ekspedisi ke alamat rumahnya di Cianjur.
“Pelaku memesan ganja secara online sebanyak 4 kali dengan berat hampir sama. Totalnya sudah lebih 1,5 kilogram ganja yang diedarkan,” kata Septian.
MF kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Cianjur dan dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujar Septian.***