Berita

Terlalu! Suami di Cianjur Ini Jual Istri ‘Mantap-mantap’ dengan Pria Lain

“Tersangka diancam pidana Pasal berlapis, pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.(ian/rez)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button