Terlibat Jaringan Terorisme, Dokter Sunardi Tewas Ditembak Densus 88

CIANJURUPDATE.COM – Nama Dokter Sunardi mendadak trending, setelah tewas ditembak Tim Densus 88 pada Rabu, 9 Maret 2022 lalu.

Dokter Sunardi dipastikan terlibat tindak pidana terorisme dan menjadi target penangkapan Densus 88.

Saat akan ditangkap, Dokter Sunardi diduga melakukan perlawanan, hingga akhirnya tembakan pun lepas dari senapan tim detasemen khusus tersebut.

Baca Juga: Tambah Tiga Orang, Densus 88 Tangkap 41 Terduga Teroris dari 10 Provinsi

Namun demikian, banyak warganet yang menyayangkan keputusan aparat penegak hukum yang melakukan tindakan terukur, berupa penembakan pada pria yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan tersebut.

Sadar akan kegaduhan yang muncul, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo pun memberikan tanggapannya.

“Pada prinsipnya penegakan hukum merupakan upaya paling akhir. Saat upaya-upaya preventif sudah coba dilakukan oleh petugas di lapangan,” ujarnya melansir pikiranrakyat.com, Jumat (11/3/2022).

Ia menerangkan, kepolisian yang bertugas, dalam hal ini Densus 88 Antiteror memiliki kewenangan diskresi atau adanya hak kebebasan mengambil keputusan sendiri saat menyikapi kondisi di lapangan.

“Bila ada situasi yang membahayakan, petugas dapat melakukan tindakan untuk melumpuhkan,” ucap Dedi.

Polisi yang pernah menjabat Kapolda Kalimantan Tengah itu juga menegaskan, bahwa personel kepolisian yang bertugas sudah sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku.

Dalam hal ini, Densus 88 bertugas sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian.

“Petugas polisi di seluruh dunia juga melakukan hal yang sama secara universal,” tutur Dedi Prasetyo.

Namun, dia juga menekankan, akan ada tindakan tegas yang berlaku bila terdapat pelanggaran dalam upaya penegakan hukum.

“Tentu akan ada tindakan tegas dari Anggota Propam bila terdapat pelanggaran,” ucapnya.

Dokter Sunardi Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, status Sunardi sudah berubah dari terduga menjadi tersangka.

Ia juga menjelaskan, alasan tindakan tegas terukur oleh aparat adalah, karena Sunardi melakukan perlawanan terhadap petugas yang berupaya melakukan penegakan hukum.

“Saat penangkapan, terdapat perlawanan dari tersangka. Tersangka menabrakkan mobilnya ke arah mobil petugas. Sehingga perlu adanya upaya paksa secara tegas dan terukur,” tuturnya mengutip Antara.

Anggota kepolisian yang bertugas langsung menaiki bagian bak belakang mobil double cabin milik tersangka usai tersangka menabrak mobil petugas.

Meski begitu, tersangka tetap mencoba melarikan diri dengan memacu kencang mobilnya. Selain itu, ia juga menggoyangkan setir ke kanan dan ke kiri sehingga menyerempet mobil warga yang melintas.

“Melihat kondisi seperti itu, ada indikasi bisa menimbulkan kondisi berbahaya bagi petugas dan masyarakat sekitar, maka petugas menembak tersangka. Tembakan tersebut mengenai punggung atas dan pinggul kanan bawah,” terangnya.

Siapa Sosok Tersangka Teroris ini?

Sunardi (54) merupakan seorang dokter yang membuka praktik di rumahnya. Lokasinya di Kampung Bangunharjo RT 03/RW 07, Kelurahan Gayam, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Ketua RT setempat, Bambang Pujiana, mengaku kaget saat mendengar kabar Sunardi terlibat jaringan terorisme. Ia mengetahui kabar tersebut dari anggota Bhabinkamtibmas Sukoharjo saat Sunardi meninggal dalam peristiwa tersebut.

Menurutnya, meskipun Sunardi membuka praktik di rumahnya, Namun dia jarang bersosialisasi dengan warga sekitar.

“Bahkan, dia tidak pernah terlihat hadir dalam acara kampung rapat RT maupun kerja bakti,” ucapnya.

Bambang mengatakan, bahwa Sunardi merupakan orang tertutup, tidak pernah tegur sapa dengan warga sekitar. Dia kelihatan jika pergi ke masjid, setelah itu, pulang ke rumah.

Menurutnya, yang bersangkutan bersama keluarga bukan warga asli kelurahan Gayam, melainkan pendatang yang membeli rumah di Sukoharjo.

“Selama di sini, dia tidak pernah menyerahkan KTP maupun surat Kartu Keluarga (KK) kepada RT,” ungkapnya.

Sunardi memiliki seorang istri dan empat orang anak. Selain itu, selama ini praktik dokter di rumahnya selalu terlihat sepi oleh pasien.

Sunardi membuka praktik dokter umum. Tak hanya itu, ia juga membuka praktik di klinik di Solo.

Penetapan tersangka Sunardi karena dia terbukti tergabung menjadi anggota kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI).

Baca Juga: Dua Orang Anggota JAD Tewas Tertembak Saat Ditangkap Tim Densus 88 di Makasar

Ia memiliki peran sebagai amir khitmad dan menjabat sebagai deputi dakwa dan informasi, sebagai penasihat amir JI dan penanggungjawab Hilal Amar Society.(sis/bbs)

Exit mobile version