Nasional

Termasuk Hewan Dilindungi, Tangkap Ikan Belida Sumatera Bisa Kena Sanksi Rp1,5 Miliar!

CIANJURUPDATE.COM, Palembang – Baru-baru ini, ikan Belida Sumatera (Chitala Hypselonotus) telah ditetapkan dalam kategori hewan yang dilindungi.

Padahal sebelumnya, ikan ini kerap dijadikan bahan baku aneka makanan khas Palembang, Sumatera Selatan. Mulai dari pindang, pempek, hingga kerupuk.

Masuknya ikan Belida Sumatera menjadi hewan dilindungi, sesuai dengan Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 tahun 2021.

“Iya benar, berdasarkan Kepmen KKP nomor 1 tahun 2021. Kepmen jenis ikan yang dilindungi,” kata Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang, Maputra Prasetyo.

Namun, lanjutnya, dengan adanya Permen tersebut, maka masyarakat maupun industri makanan yang ada, dilarang untuk menggunakan belida sebagai olahan konsumsi.

“Kita sarankan untuk pakai ikan lain saja sebagai bahan baku, seperti ikan tenggiri dan ikan gabus. Sebelum statusnya dilindungi, ikan belida juga harganya tinggi, mahal dan sulit di cari, kalau ada juga harganya di atas Rp130 ribuan per kilonya,” jelasnya.

Meskipun kebijakan ini berlaku sejak Januari 2021 lalu, ia mengaku pihaknya terus melakukan pengawasan dan koordinasi agar masyarakat Palembang tidak lagi menggunakan ikan Belida Sumatera karena statusnya yang kini dilindungi.

“Kita terus melakukan pengawasan. Mulai dari koordinasi, sosialisasi pemberitahuan terhadap larangan tersebut ke dinas-dinas terkait serta imbauan kepada masyarakat,” paparnya.

Dengan status dilindungi itupun,
Maputra dengan tegas melarang masyarakat menangkap, jual-beli, ekspor, termasuk konsumsi. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button