Termasuk Hewan Dilindungi, Tangkap Ikan Belida Sumatera Bisa Kena Sanksi Rp1,5 Miliar!
![Termasuk Hewan Dilindungi, Tangkap Ikan Belida Sumatera Bisa Kena Sanksi Rp1,5 Miliar!](/wp-content/uploads/2021/09/IMG-20210906-WA0032.jpg)
Masyarakat yang ditemukan masih menjual hewan dilindungi, maka akan diberikan sanksi berupa administratif dengan pencabutan izin hingga hukuman pidana dan denda miliaran rupiah.
“Jadi untuk sanksi ini, mulai kita lakukan dengan teguran tertulis, pembekuan izin dan sanksi pidana, seperti denda dan hukuman penjara,” terangnya.
Hal itu telah diatur dalam Pasal 100 juncto Pasal 7 ayat 2 huruf C Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
“Bagi yang menangkap akan dikenakan pidana denda paling banyak Rp250 juta. Sedangkan untuk yang pengepul penadah distribusi dikenakan sanksi pasal SIUP yakni, Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1 tentang Perikanan dengan denda Rp1,5 miliar,” jelasnya.
Apa Itu Ikan Belida Sumatera
Dikutip dari perikanan.tulangbawang.go.id, Ikan Belida adalah Fauna Endemik asli Indonesia. Hewan ini banyak ditemukan di sungai-sungai besar, daerah aliran sungai, hingga area danau sekitar pulau Jawa, Kalimantan, dan Sumatra.
Ikan ini mempunyai banyak nama, di Kalimantan ikan ini bernama Ikan Pipih, di kawasan Jawa Barat namanya Lopis, sedang warga Sumatra khususnya Lampung ikan ini bernama Punyew Belidow (Ikan Belida).
Ikan Belida kerap dijual belikan karena rasa dan bentuknya. Namun, spesies ikan Belida ternyata berada di ambang kepunahan serta dilindungi oleh Negara.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 Tahun 2018 Tentang Jenis Satwa yang dilindungi dan Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Lampung No.552/3999/V.19/2020 tanggal 22 Desember 2020 Hal Jenis Ikan Yang Dilindungi yang mencantumkan semua famili Notopteridae dilindungi: Belida Borneo, Belida Sumatera, Belida Lopis, Belida Jawa.(ega/sis)